![]() |
| Foto: Tersangka, A, Pelaku Sayat Wajah Istri Diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Pelaku A sempat buron keluar kota, namun, Senin (13/4/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB ia berhasil diringkus saat berada di depan Alfimidi, Jalan Kapten MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Selasa (14/4/2026) siang memaparkan kronologi kejadian.
Dipaparkan Kasat. Peristiwa terjadi di rumah orang tua korban, YA, 28, di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (26/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Berawal saat YA hendak menjemput anak-anaknya dari rumah orangtua setelah dihubungi kakak kandungnya RS. Setiba di halaman, korban langsung disambut peluk dua buah hatinya.
Kemudian korban masuk ke ruang tamu. Di situ ada RS bersama suami inisial AS yang tidak lama keluar duduk di teras membiarkan korban bersama anak-anaknya.
Diruang tamu salah satu anak korban mengatakan “Aku Mau Ikut Mamak Saja," Namun tiba-tiba terduga pelaku A muncul, langsung masuk ke ruang tamu dan mengatakan “Gak perlu ikut mamak kayak dia," sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah.
Kedua anak meronta dan berlari kembali ke arah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban.
Melihat sikap anaknya, terduga pelaku kemudian pergi, tapi tidak lama kembali lagi, langsung masuk ke ruang tamu dan menyerang dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau cutter.
Korban menjerit meminta tolong. Mendengar jeritan, ALE adik kandung korban keluar dari kamar berupaya menolong. Kedatangan ALE membuat pelaku lari keluar rumah seraya mengajak adik kandungnya yang menemani, “Ayok kabur, kabur," sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Akibat sayatan pisau cutter, korban menderita luka sangat serius di wajah dan harus menjalani perawatan intensif dengan bedah minor, hecting.
Tidak terima kakaknya dianiaya, ALE kemudian mendatangi piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.
Berdasar LP dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit PPA Ipda Darwin P Siregar SH bergerak memburu pelaku dan berhasil mengamankannnya.
Diinterogasi di TKP penangkapan, terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban, ia lalu diboyong ke ruang pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
"Saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses hukum," ujar Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.
Pelaku dituduh melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (bay/bay)

