![]() |
| Kedua Pendumas usai memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis (23/4/2026).(mol/RG). |
Kedua warga yang diperiksa dan diambil keterangan yakni Malik dan Andry Hasibuan. Keduanya mewakili masyarakat Dusun I Desa Pon yang mengaku terdampak asap dari aktivitas usaha arang batok di Kecamatan Sei Bamban.
Kanit Tipidter Polres Serdangbedagai Ipda Feris T Harefa membenarkan pihaknya telah memanggil para pendumas untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.
“Terkait Dumas yang masuk, kami tetap memproses pengaduan masyarakat ini secara prosedur dan professional,” ujar Ipda Feris.
Usai menjalani pemeriksaan, Malik mengatakan penyidik mengajukan sekitar 13 pertanyaan kepadanya terkait dugaan pencemaran udara tersebut.
Menurut Malik, dalam keterangannya kepada penyidik, dirinya menyampaikan dugaan dampak kesehatan yang dialami warga akibat asap dari pembakaran arang batok kelapa tersebut.
“Ada dugaan anak balita mengalami sakit saluran pernafasan akibat asap itu,” katanya.
Malik juga menjelaskan, persoalan dugaan pencemaran udara tersebut sebelumnya telah dimediasi di Kantor Camat Sei Bamban pada Selasa (7/4/2026) yang mana pak camat selaku mediator dan instansi terkait.
Dalam mediasi itu, kata dia, Camat Sei Bamban memutuskan agar usaha pembuatan arang batok di wilayah tersebut dihentikan.
Namun, menurutnya, masih ada sebagian pengusaha yang diduga tetap menjalankan aktivitas produksi.
“Tapi nyatanya ada sebagian dari pengusaha itu diduga melakukan pelanggaran dan ini sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ungkap Malik.
Kami, kata Malik, berharap Polres Serdangbedagai dapat menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya terkait dugaan pencemaran udara yang dinilai merugikan warga di Kecamatan Sei Bamban.(HR/HR).

