-->

Sengketa Lahan di Desa Sihapas, Klaim Kuasa Hukum Penggugat Soal Pembuatan Parit Terpatahkan

Sebarkan:

Sidang PS sengketa lahan di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng dipimpin majelis hakim pada (PN) Sibolga sempat berlangsung 'panas'. (mol/ys)

TAPTENG | Klaim kuasa hukum penggugat Faogoaro Gulo, 44, yang menyebutkan penentuan batas lahan berupa parit di sisi timur hingga selatan sepanjang kurang lebih 100 meter merupakan hasil pekerjaan kliennya, terpatahkan.

Hal itu terungkap dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan dipimpin majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sibolga diketuai Sakirin SH didampingi hakim anggota Rijal dan Andri Naldi, Jumat (17/4/2026).

Dalam sengketa lahan di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) tersebut, Totonafo Nduru, 38, sebagai tergugat.

Sejumlah warga secara tegas membantah klaim yang diajukan oleh pihak penggugat. Temperatur sidang PS berangsur ‘memanas’ saat dilakukan penentuan batas lahan. Dalil kuasa hukum penggugat langsung mendapat sanggahan dari pihak tergugat.

Sebaliknya menurut tergugat, parit tersebut bukan dibuat oleh penggugat, melainkan oleh salah satu perusahaan pada masa lalu, atas permintaan masyarakat setempat guna mengantisipasi banjir. Bahkan, menurutnya, pihak yang memiliki alat berat untuk pembuatan parit tersebut masih dapat dihadirkan sebagai saksi.

Sidang lapangan ini pun menjadi sorotan warga setempat, mengingat kuatnya bantahan dari masyarakat serta adanya keterangan saksi yang dinilai mengetahui langsung sejarah objek sengketa.

Proses persidangan masih berlanjut dan masyarakat menunggu keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Mantan Kades

Atas informasi tersebut, kru Metro-Online.Co melakukan penelusuran dengan menemui salah satu tokoh disebut-sebut mengetahui sejarah pembuatan parit tersebut, yakni Handoyo, juga disebut sebagai mantan Kepala Desa (Kades).

Dalam keterangannya, Handoyo secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum penggugat. Ia menyatakan bahwa dirinya yang membuka parit tersebut melalui perusahaan Persero, atas permintaan masyarakat Desa Sihapas, khususnya pemilik lahan di sekitar lokasi.

“Kalau ada yang mengatasnamakan bahwa penggugat yang membuat parit itu, itu tidak benar. Saya yang dulu membuka dan mengawasi alat membuka parit itu melalui perusahaan, atas permintaan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Handoyo juga mengungkapkan bahwa penggugat sebelumnya pernah meminta dirinya untuk membuatkan surat atas tanah yang kini disengketakan. Namun permintaan tersebut ditolaknya.

“Dulu penggugat pernah minta dibuatkan surat tanah itu, tapi saya tidak mau. Setahu saya, lahan yang disengketakan tersebut adalah milik Totonafo Nduru,” tambahnya. (YS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini