-->

Polres Toba Respon Cepat Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan:

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ACM, 38, saat diamankan oleh sat reskrim polres Toba, Sabtu (18/4/2026). (Mol/hms) 

TOBA | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba merespon cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB di belakang SD Onan Sampang Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. 


Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu SH, yang dirilis Plt Kasi Humas Ipda Khairudin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

"Korban sebut saja Bunga, 9, warga Balige, diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial ACM, 38, warga Porsea. Peristiwa bermula pada hari Sabtu  (18/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB, Call Center 110 Polres Toba menerima telepon dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang anak perempuan sedang menangis dan kebingungan berjalan keluar dari arah perladangan di Desa Sibolahotang SAS Kecamatan Balige, tepatnya di depan SD Negeri Onan Sampang," jelas Khairuddin. 

Menurut informasi, kata Khairuddin, Bunga dibawa oleh seorang laki-laki dewasa dari Desa Lumban Bulbul dan ditinggalkan seorang diri di perladangan tersebut kemudian melarikan diri ke arah Simpang Sibulele Balige menggunakan sepeda motor.

"Selanjutnya operator Call Center segera berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Toba untuk menindaklanjutinya," sebut Khairuddin. 

Unit PPA Sat Reskrim melakukan komunikasi terhadap Bunga serta pendampingan korban untuk dilakukan visum, dikarenakan adanya luka pada wajahnya. 

"Dari hasil komunikasi terhadap korban, penyidik mendapatkan keterangan Sabtu (18/4/2026) saat itu Bunga sedang berjalan pulang bersama kedua temannya lalu pelaku menghampiri mereka menggunakan sepeda motor untuk bertanya dimana warung S,"

Setelah itu, korban dan kedua temannya menunjukkan letak warung tersebut, pelaku meminta korban untuk ikut dengannya. Namun, pelaku membawa korban bukan ke arah yang ditunjukkan oleh Bunga dan kedua temannya. Mengetahui tingkah pelaku agak lain, kedua temannya sempat mengejar yang membawa korban menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, kedua temannya tersebut tidak dapat mengejar dikarenakan pelaku menggunakan sepeda motor," terangnya. 

Kemudian Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah ladang di belakang SD Onan Sampang. 
Pada saat itu, Korban sempat menanyakan hendak kemana kepada pelaku dan mengatakan letak warung tersebut bukan disini. Namun, pelaku tetap membawanya masuk ke arah ladang tersebut hingga 50 meter dari jalan. 

Sesampainya di ladang, pelaku turun dari sepeda motor, namun Korban tidak mau turun dan bertahan dengan cara memegang handle belakang sepeda motor. 

Pelaku melempari korban dengan tanah agar turun dari sepeda motor. Dikarenakan Korban bersikeras bertahan dan tidak mau turun, akhirnya pelaku memaksa korban turun dengan cara menjambak dan menarik rambutnya, namun kedua tangannya tetap tidak melepaskan handle sepeda motor tersebut. 

Lalu pelaku mencakar pipi kanan korban sehingga korban menjadi ketakutan dan mau turun dari sepeda motor.  

Setelah korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mendorong korban di bagian dada dengan kedua tangan sehingga korban terjatuh dengan posisi tidur terlentang. Karena korban merasa semakin takut, korban pun menangis berteriak minta tolong lalu melemparkan pupuk yang berada di tanaman sekitarnya ke arah wajah pelaku sambil terus berteriak meminta tolong. Karena pelaku takut di dengar oleh masyarakat sekitar, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban sendiri di ladang tersebut.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan segera mengamankan pelaku ke Polres Toba pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Lumban Bulbul Balige untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan pengakuan, Pelaku baru pertama kali melakukan hal ini.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Toba" ucap Khairuddin.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dalam kondisi selamat meskipun masih mengalami trauma dan luka ringan.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

“Keselamatan anak adalah prioritas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Toba,” Khairudin. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini