![]() |
| Pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial JH, 50, ditangkap di sebuah warung pinggir Jalan Djuanda, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sabtu (11/4/2026) pagi. (Mol/Humas Polres TT) |
Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial JH, 50, ditangkap saat berada di sebuah warung pinggir Jalan Djuanda, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sabtu (11/4/2026) pagi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Hadi Priyono bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH di sebuah warung pinggir jalan," ujar Jimmy, Kamis (16/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

