![]() |
| Foto: Tersangka A, Pelaku Begal Sepeda Motor Diamankan Polsek Siantar Martoba (mol/humas) |
Meski sempat buron beberapa hari, pelaku A, 28, warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya tidak berkutik saat diamankan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH, Kamis (23/4/2026) pagi memaparkan kronologi kejadian, berawal saat korban pelapor MM, Selasa dini hari (7/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB, hendak pulang usai minum tuak di salah satu cafe di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, mengendarai sepeda motor Honda Beat Sporty CBS biru hitam nopol BB 6952 MV.
Tiba di lokasi sepi di depan kolam pancing tidak jauh dari cafe, tiba-tiba korban dihadang dan disuruh berhenti oleh pelaku A. Korban didorong paksa hingga terjatuh. Pelaku A merogoh saku korban dan mengambil uang sekitar Rp3.500.000 lalu melarikan sepeda motor korban.
Akibat pembegalan ini korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000. Esoknya Rabu (8/4/2026) korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Martoba agar kasus ini diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, Kapolsek Siantar Martoba mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku berikut barang bukti sepeda motor. Hasil kerja keras penyelidikan dan profiling, kecurigaan mengarah ke A. Target langsung diburu.
Kamis (16/4/2026), Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau menerima laporan intelijen yang berhasil memantau gerak-gerik dan keberadaan pelaku.
Hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku A di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku A mengakui perbuatannya merampas uang dan sepeda motor milik korban MM. Ia mengaku beraksi sendirian dengan modus menunggu korban melintas di tempat sepi saat hendak pulang dari Cafe.
Sepeda motor korban diakui telah dijual seharga Rp4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir. Hasil penjualan telah habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit sepeda motor Honda Vario merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan atau bodong.
Mendengar pengakuan pelaku, Kanit Reskrim bersama tim langsung mencari barang bukti sepeda motor milik korban namun belum berhasil ditemukan.
Pelaku A berikut satu unit sepeda motor Honda Vario bodong diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.
Tersangka A sudah ditahan guna diproses hukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepedamotor milik korban masih pencarian," ujar AKP Martua Manik.
AKP Martua Manik memberi apresiasi tinggi kepada tim opsnal yang secara gigih tanpa lelah untuk mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal terlebih saat berkendara di tempat sepi yang rawan aksi kejahatan
Disebut AKP Martua Manik, pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban (bay/bay)

