![]() |
| Jonson David Sibarani (tengah), selaku ketua tim PH terdakwa Sherly saat menjawab pertanyaan awak media. (mol/robs) |
Informasi diperoleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa Sherly dimotori Jonson David Sibarani, majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang, katanya, sedang ada tugas lain.
“Kita agak terkejut juga tadi atas penundaan sidang. Ketua majelis (KM) tidak hadir. Sedang pergi katanya menjalankan tugas lain. Padahal sudah kita persiapkan sebenarnya poin-poin pertanyaan terhadap para saksi. Kita mohon ke depan majelis hakim profesional menjalankan persidangan. Ini perlu jadi perhatian,” kata Jonson Sibarani.
Menurut Jonson saat itu didampingi anggota tim PH Togar Lubis dan Sudirman, perkara yang menjerat klien mereka tidak semata-mata dilihat dari konteks KDRT-nya. Tapi dilihat dari potensi pola ‘permainan hukum’ yang terjadi.
Mengikuti pemberitaan di media massa mengenai perilaku oknum aparat penegak hukum (APH), sambungnya, Sumatera Utara (Sumut) ini sedang tidak baik-baik saja.
“Penegakan hukum di Sumut saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah berapa aparat di kejaksaan maupun di kepolisian belakangan ini disorot? Kita menduga kuat dalam perkara Sherly, itu terjadi. Ada ‘permainan’ oknum para aktor hukum. Sehingga perkara yang tidak layak ditingkatkan ke penyidikan tapi akhirnya naik. Bahkan dia (Sherly) dijadikan terdakwa.
Dia ini sebenarnya korban (KDRT) kalau kita lihat dari kronologi yang ada. Masa’ seorang perempuan sekecil ini (Sherly) menganiaya suami? Sementara suami (Roland) yang sebelumnya dilaporkan menganiaya (KDRT) malah bebas dari jeratan hukum. Kita menduga ada ‘permainan luar biasa dalam perkara ini.
Dikabulkan permohonan prapidnya (Roland) di PN Medan. Tetapi kalau kita jujur, harusnya Polda Sumut memproses ulang, menyempurnakan. Bukan malah meng-SP3-kan (menghentikan penyidikan),” tegasnya.
KY dan Bawas
Di bagian lain advokat dikenal vokal asal Medan tersebut meminta Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI agar memberikan perhatian khusus bagi perkara menimpa Sherly yang sejatinya adalah korban KDRT oleh mantan suaminya, Roland, 38.
“Artinya apa? Kita berharap agar Yang Mulia majelis hakim betul-betul objektif dalam menyidangkan perkara Sherly,” katanya.
Aneh
Togar Lubis menambahkan, selama puluhan tahun berprofesi sebagai advokat dan malang melintang menangani perkara anak dan PKDRT menilai penanganan perkara Sherly terbilang aneh.
“Perkara PKRDT dan anak itu dunia saya. Bahkan tesis saya tentang itu. Ini aneh. Kalau kita lihat postur tubuh. Ini kecil. Gak mungkin (PKDRT),” tegasnya sembari melirik Sherly. Namun tim PH sudah mempersiapkan langkah- langkah apa yang akan dilakukan.
“Sebagai penegasan kembali. Kepada KY dan Bawas MA saya minta tolong agar objektif saja terhadap jalannya persidangan. Jangan ada ‘masuk angin’ lah dalam perkara ini. Kita hanya ingin keadilan itu benar-benar bisa diperoleh.
Analisa kami, klien kami ini tidak pantas dijadikan tersangka. Apalagi terdakwa. Persidangan berjalan objektif, jujur dan adil. Itu harapan kami,” pungkasnya.
Hati Nurani
![]() |
| Sherly, korban PKDRT oleh suaminya justru dijadikan terdakwa di PN Lubukpakam. (mol/robs) |
“Kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Bukan sebaliknya,” pungkasnya didampingi abang ipar, dr Erwin.
Didakwa PKDRT
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mendakwa Sherly melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap mantan suaminya, Roland.
Diawali dengan percekcokan suami istri. Saksi korban Roland tidak rela terdakwa membawa anak korban yang nomor 2 dan nomor 3 dari rumah orang tuanya, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Korban
Sementara menurut tim PH sesuai keterangan Sherly, peristiwa sebenarnya pada 5 April 2024, justru wanita dikaruniakan tiga anak tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Ia (Sherly-red) mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya, Yanty datang menolongnya.
Bahkan, Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu dan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit.
Namun dalam perkembangan kasus, Sherly dan Yanty justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya. (ROBERTS/RS)


