![]() |
| Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir wawancara dengan awak media, Senin (27/4/2026).(mol/RG). |
Rekonstruksi pembunuhan di Serdangbedagai ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir. Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana di Serdangbedagai.
“Rekonstruksi ini penting untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Binrod.
Jalannya rekonstruksi dilaksanakan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH, dengan pembacaan adegan oleh Aiptu Anhar SH bersama tim Satreskrim. Dua tersangka, Anita alias Utet dan Julkifli, dihadirkan untuk memperagakan langsung setiap adegan. Saksi-saksi, di antaranya Joko Susanto dan Efendi, turut hadir bersama penasihat hukum tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, motif pembunuhan bermula dari dendam pribadi tersangka Anita terhadap seorang pria bernama Fendi. Rencana awal untuk menghabisi Fendi tidak terlaksana, hingga akhirnya kedua tersangka mengalihkan target kepada korban Irawati.
Pada 6 Maret 2026, tersangka menjemput korban dengan dalih cucunya berada di rumah pelaku. Korban yang percaya kemudian ikut. Setibanya di lokasi, korban didorong, dicekik, dan dibekap oleh kedua tersangka.
Dalam adegan selanjutnya, korban diikat tangan dan kaki serta dibekap menggunakan kain hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke dalam kamar.
Kedua tersangka kemudian mengambil barang berharga milik korban seperti perhiasan, paspor, dan kartu keluarga. Mereka juga sempat menumpahkan minyak di lantai rumah korban untuk menghilangkan jejak.
Upaya penghilangan barang bukti berlanjut dengan membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah di belakang rumah warga dan menutupinya dengan sampah. Barang bukti lain seperti kain dan dokumen dibakar di ladang jagung, sementara perhiasan korban sempat ditimbun di dalam tanah.
Kasus pembunuhan di Serdangbedagai ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban ditemukan di belakang rumah warga.
Seluruh adegan rekonstruksi telah diperagakan dan dibenarkan oleh para tersangka serta saksi. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
AKP Binrod menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(HR/HR)


