![]() |
| Hadi Alamsyah Harahap SH, Kuasa Hukum Totonafo Nduru saat memberikan keterangan pers (foto: Yasmend/mol) |
TAPTENG | Sengketa kepemilikan lahan antara Totonafo Nduru dan Faogoaro Gulo hingga kini belum menemukan titik terang. Perselisihan ini mencuat akibat adanya perbedaan data yang signifikan, mulai dari deskripsi lokasi, batas wilayah, hingga dugaan ketidaksesuaian administratif pada dokumen yang diajukan kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Totonafo Nduru, Hadi Alamsyah Harahap SH, kepada kru Metro-Online.co pada Jumat (24/4/2026) sore mengatakan, ada terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji secara mendalam. Salah satu poin krusial adalah ditemukannya penggunaan nomor surat yang identik pada dua dokumen berbeda, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut.
Perbedaan mencolok terlihat pada batas selatan objek tanah. Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593.2/09/SKT/KDS/V/2014 milik Totonafo Nduru, batas selatan berbatasan langsung dengan Jalan Suryadi. Namun, dalam dokumen milik Faogoaro Gulo, batas tersebut tertulis sebagai kebun atau lahan milik pihak tergugat.
Ketidaksesuaian ini semakin menguat saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Pengadilan Negeri Sibolga. Dalam persidangan, pihak Faogoaro Gulo menyatakan batas selatan adalah Jalan Suryadi, yang justru bertentangan dengan dokumen alas hak yang mereka ajukan.
Menurut pihak Totonafo Nduru, perbedaan antara keterangan lisan dan dokumen tertulis merupakan hal krusial yang harus menjadi perhatian majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan.
Berdasarkan dokumen, lahan seluas ±10.000 m² tersebut berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, dan telah dikuasai serta diusahakan secara terus-menerus sejak tahun 1996.
Adapun batas-batas tanah menurut dokumen Totonafo Nduru adalah:
1.Utara: Tanah milik Faogoaro Gulo
2.Selatan: Jalan Suryadi
3.Timur: Parit
4.Barat: Lahan Perumahan Trans P4 HDR
Dokumen tersebut diterbitkan (23/5/2014), oleh Kepala Desa Sihapas saat itu, Yanuari Gulo (Almarhum) serta disahkan dengan tanda tangan saksi, termasuk Faogoaro Gulo sendiri.
Selain persoalan dokumen, pihak Totonafo juga mengungkap adanya riwayat perdamaian antara kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan warga dan pihak terkait, pada Kamis (23/2014), telah dilakukan mediasi di tingkat desa yang dihadiri pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis di atas materai Rp 6.000. Kesepakatan itu mencakup pemberian imbalan jasa sebesar Rp 2.000.000 kepada pihak Faogoaro Gulo, serta penegasan bahwa lahan tersebut merupakan milik Totonafo Nduru yang telah dikelola sejak tahun 1996.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak Faogoaro Gulo juga bersedia mencabut tanaman yang sebelumnya telah ditanam di atas lahan tersebut. Bahkan, proses pencabutan tanaman dilakukan bersama-sama setelah kesepakatan damai dicapai, sebagai bentuk pengakuan atas hasil mediasi dan batas kepemilikan yang telah disepakati.
Namun, pada tahun 2025, konflik kembali mencuat setelah Faogoaro Gulo diduga kembali menguasai dan bahkan memanen hasil dari lahan tersebut. Padahal, sebelumnya hasil panen selama bertahun-tahun diambil oleh Totonafo Nduru tanpa adanya sengketa.
Akibat kejadian tersebut, aktivitas pengelolaan lahan oleh Totonafo Nduru kini terhenti. Ia mengaku tidak lagi berani mengambil hasil dari lahannya sendiri karena khawatir terjadi konflik yang tidak diinginkan.
“Saya sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Sudah berbulan-bulan saya tidak mengambil hasil dari lahan tersebut karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam keterangan saksi dari pihak lawan, bahkan terdapat indikasi bahwa beberapa saksi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sejarah penguasaan lahan.
Pihak tergugat juga masyarakat setempat berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang jelas, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.(YS/JS)

