-->

Curi Broti Milik Pemerintah, Warga Jalan Terusan Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura

Sebarkan:

 


Tersangka FS alias Uwi diapit Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting SH (pakaian dinas) dan Kanit Reskrim, Ipda Nico Calvin SH (kiri tersangka) serta dua tim unit Reskrim Polsek Tanjung pura (Poto dok humas Polsek Tanjung pura/mol/mp)

LANGKAT | Akibat melakukan pencurian berupa kayu broti milik SMPN 1 Tanjung pura yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Langkat, warga jalan terusan Lingkungan VI Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura berinisial FS alias Uwi diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung pura.

Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting melalui Kanit Reskriml, Ipda Nico Calvin SH Minggu (26/4/2026) membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian barang berupa balok atau broti milik SMPN 1 Tanjung pura yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Langkat Sabtu (25/4/2026) pukul 12.00 wib.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Nico, pelaku membongkar broti dari rumah dinas SMPN 1 Tanjung pura dengan menggunakan alat congkel yakni linggis, selanjutnya hasil curian tersebut dibawa kebelakang rumah pelaku.

Mendapat informasi dari warga yang merupakan saksi dari peristiwa pembongkaran rumah dinas guru tersebut, Ipda Nico bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FS alias Uwi.

Sementara satu pelaku melarikan diri saat tim unit Reskrim melakukan penggerebekan dirumah pelaku FS alias Uwi, petugas telah mengantongi nama pelaku yang melarikan diri, ucap Ipda Niko.

Pelaku mengaku telah membongkar rumah dinas guru SMPN 1 Tanjung pura serta mengambil balok beroti berbagai ukuran.

Petugas menyita barang bukti yang merupakan hasil daripada kejahatan pelaku yakni, 2 (dua) buah besi linggis, 
-1 (satu) batang balok kayu ukuran 4×6 dengan panjang  7 meter.

-kemudian 2 (dua) batang balok kayu ukuran 4×6 dengan ukuran panjang 2 meter, 15 (lima belas) balok kayu ukuran 2×3  panjang 1 meter, dan 4 (empat) batang ukuran 1×2 panjang 4 meter.

Tersangka FS alias Uwi diringkus Sabtu (25/2026) pukul 12.30 wib dan atas perbuatan pelaku, korban yang merupakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengalami kerugaian diperkirakan sebesar 1.500.000.

Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 25 April 2026.

Atas peristiwa pembongkaran dan pencurian tersebut pelaku dijerat pasal 477 UU RI No 1 tahun 2023 KUHPidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung pura guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Nico Calvin.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini