-->

Penarikan Cek Palsu Rp123,2 M di Bank Mandiri tanpa Spesimen Dirut TSI untuk Trading

Sebarkan:

Terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (insert) dihadirkan secara online di PN Medan. (mol/ded/kp)

MEDAN | Ketidakhati-hatian petugas/pejabat di Kantor Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota disebut-sebut sebagai pemantik berhasilnya terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng, selaku Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industri (TSI) secara berulang kali melakukan transaksi penarikan cek palsu mengatasnamakan perusahaan.

Walau transaksi penarikan cek dalam jumlah besar, petugas/ pejabat di Kantor Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota tidak melakukan spesimen tanda tangan dari Direktur Utama (Dirut) PT TSI Gindra Tardy yang pernah memberikan kuasa kepada terdakwa.

Akibatnya, dana perusahaan bergerak di bidang pengolahan, pembekuan, pengawetan dan perdagangan besar hasil perikanan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

“Saksi Herlina tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Dirut PT TSI serta keaslian ketujuh lembar cek dari terdakwa Tepi. 

Saksi kemudian meminta KTP terdakwa untuk menjalankan transaksi penarikan cek lalu melakukan transfer RTGS ke nomor rekening yang tertulis,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi saat membacakan surat dakwaan atas nama Tepi binti Oie Kak Teng, dihadirkan secara online di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis sore (23/4/2026).

Selain Herlina, JPU juga menyebutt nama Roma Narumata Marbun, selaku General Banker Manager (GBM) Bank Mandiri Medan Balai Kota, terkait tidak.dilaluoannya spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PT TSI Gindra Tardy.

Lebih lanjut Daniel Surya menguraikan, terdakwa berisia 42 tahun itu memang pernah menerima Surat Kuasa tertanggal 15 Februari 2019 dari Dirut PT TSI Gindra Tardy, juga pemilik rekening/ pemegang hak rekening Bank Mandiri Nomor 1060100245672 di Cabang Medan Balai Kota.

“Untuk mengambil buku cek/bilyet giro untuk rekening PT TSI, pengambilan cetakan salinan rekening dan nota pembukaan, permintaan informasi saldo rekening dan melakukan proses segala jenis transaksi atas nama PT TSI,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Eliyurita.

Semestinya terdakwa sejak tanggal 29 Februari 2024 tidak berhak lagi mengurusi keuangan di perusahaan yang berkantor di Jalan Pulau Pinang 2 Kawasan Industri Medan (KIM) II, Kecamatan Saentis, Kabupaten Deliserdang tersebut. Sebab Gindra Tardy telah memberikan kuasa kepada staf yang lain, Titarosmiati dan Luciana untuk menjalankan transaksi di Bank Mandiri.

Namun di tanggal 28 September 2025, terdakwa mengajukan proses transaksi atas nama PT TSI, dengan cara membuka bukti pengeluaran atau kasbon dengan mencantumkan keterangan keperluan uang, nilai nominal dan terbilangnya serta tanggal, nomor cek dan slip aplikasi transfer atau setoran bank yang tertera nomor rekening yang dituju, bank dituju, nilai transaksi serta nama pengirim.

Warga Jalan KLY Sudarso, Lingk VII, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan itu kemudian mengambil lembaran cek di buku cek yang disimpannya dan menuliskan nilai cek senilai yang tertera pada bukti pengeluaran atau kasbon.

Ia selanjutnya menuliskan nomor cek, tanggal serta keperluan pada buku ekspedisi cek serta melampirkan slip aplikasi transfer atau setoran bank yang akan dijalankan pada tiap-tiap bank.

Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Divisi Audit yaitu saksi Sutrisno untuk dilakukan pemeriksaan atas bukti pengeluaran dan lainnya. Terus ke saksi Mulyanti, selaku Manajer Finance PT TSI yang kemudian memberikan paraf pada buku ekspedisi cek, bukti pengeluaran dan buku pertinggal cek.

Malam harinya terdakwa mengambil buku Cek Bank Mandiri Nomor 1060100245672 atas nama PT TSI di rak kerjanya lalu memalsukan tanda tangan Dirut Gindra Tardy dengan nilai uang yang bervariasi di tanggal 29 September 2025.

Bilyet Cek Nomor 743102 sebesar Rp3,2 miliar, Nomor 743104, 743109 dan 74310 (masing-masing Rp2,5 miliar), Nomor 743103 dan 743105 (masing-masing Rp2,8 miliar), Nomor 74311 (Rp2,6 miliar).

Tak sampai di situ, terdakwa membubuhkan stempel pada ketujuh cek tersebut dan menyiapkan slip aplikasi setoran atau transfer Bank Mandiri yang tersedia di rak kerja dan menulis pada slip aplikasi setoran atau transfer lewat skema Real Time Gross Settlement (RTGS), yakni sistem transfer antarbank yang diproses secara langsung.

Yakni RTGS ke rekening Bank BRI atas nama PT Railing Indo Permai dengan nama penyetor PT TSI masing-masing Rp2 miliar, Rp2.047.209.786, Rp2.502.542.960 dan Rp2,5 miliar.

Kemudian RTGS ke rekening Bank BRI atas nama PT Makmur Jaya Perkasa Selalu dengan nama penyetor terdakwa Tepi masing-masing Rp2,5 miliar (dua kali) dan sebesar Rp1.667.720.110.

RTGS ke rekening PT TSI Tbk dengan nama penyetor juga PT TSI masing-masin Rp1,5 miliar, Rp800 juta dan Rp1 miliar.

“Selanjutnya seluruh cek yang berisi tanda tangan palsu saksi Gindra Tardy dan seluruh slip setoran/transfer (RTGS) palsu dibawa terdakwa ke rumah,” sambung JPU.

Trading Forex

Sebelum melancarkan aksinya pertama di tanggal 29 September 2025, terdakwa bersama sopirnya, Ridwan singgah membeli makanan di toko kue Jalan Bambu Medan dalam jumlah besar. 

Sesampai ruangan pegawai Customer Service (CSO) Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, terdakwa bertemu pegawai Dhita dan Winda kemudian menyerahkan tujuh lembar cek Bank Mandiri atas nama PT TSI yang palsu tersebut dan meletakkan kue di atas meja masing-masing karyawan sambil mengatakan supaya kuenya dimakan.  

Setelah membubuhkan paraf, ketujuh lembar cek tersebut diserahkan Winda ke Roma Narumata Marbun, selaku GBM Bank Mandiri Medan Balai Kota. Diduga kuat tanpa prinsip kehati-hatian selaku lembaga perbankan, secara berkelanjutan tanggal 29 September hingga 23 Oktober 2025, terdakwa Tepi berhasil melakukan 54 transaksi dana PT TSI, tanpa spesimen tanda tangan Gindra Tardy, selaku Dirut PT TSI Tbk oleh pstigas/pejabat Bank Mandiri.
                                                                          
Dana perusahaan tersebut kemudian ditransfer ke rekenung sejumlah perusahaan sebagaimana disebut di atas yang merupakan rekening platform Trading Forex. 

Tepi binti Oie Kak Teng dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 391 ayat (1) UU No1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau kedua, Pasal 391 ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 488 KUHP. Eliyurita pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS/RS) (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini