
Para pelaku pembakaran alat berat tak lama setelah diringkus petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (foto: dokumen/mol)
ASAHAN | Kasus pembakaran
alat berat yang dialami M Agus Tarigan pada tahun 2025 kemarin, akhirnya
memasuki tahan persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Namun korban belum
merasa puas, lantaran M Syahrul Marpaung alias Ateng yang diyakini sebagai otak
pelaku belum juga ditangkap.
Hal itu
diutarakan Agus Tarigan saat ditanyai wartawan, Minggu (27/4/2026). Katanya, orang-orang
yang diringkus tersebut masih sebatas para pelaku eksekutor di lapangan, yakni Danil
Pasa alias Biyong, Wahyu Alfarizi alias Jambret, Muhammad Eriawan Pohan alias
Panjol, Saputra alias Puput, Rio Ansari dan 1 orang terdakwa Budi Pratama Guru
Singa sebagai kordinator.
Seperti
diketahui, para pelaku membakar alat berat berupa excavator merk Hitachi 210F
dan Sumitomo SH220F-5 di Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar
Pulau, Kabupaten Asahan, Senin (25/8/2025) dengan menggunakan bom molotov.
Tak lama setelah
beraksi, para pelaku telah berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan barang
bukti berupa 3 buah pistol jenis Air Softgun yang sudah dimodifikasi, dan mereka
pun dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku yang berada di Kabupaten
Batubara.
Saat dikonfirmasi
oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, Muhammad Agus Tarigan
mengatakan ada satu orang yang diduga sebagai otak pelaku berinisial M Syahrul
Marpaung alias Ateng belum juga ditangkap sampai saat ini.
Padahal, dari
hasil rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Selasa tanggal
(30/12/2025) yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sumut (Direktorat
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama Sat Reskrim
Polres Asahan, kru media ini juga menyaksikan para pelaku ada menyebutkan nama M
Syahrul Marpaung alias Ateng sebagai otak dari tindak pidana pembakaran alat
berat tersebut.
"Para pelaku
seharusnya juga dijerat atas pelanggaran terkait kepemilikan airsoft gun tanpa
izin dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
dikarenakan para pelaku tersebut menggunakan senjata pistol jenis Air Softgun
yang sudah dimodifikasi dan bom molotov dalam melakukan aksinya. Sanksi
maksimalnya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman
penjara hingga 20 tahun. Mereka sudah bermufakat dalam melakukan kejahatan ini,”
ketus M Agus Tarigan seraya berharap para pelaku diberi ganjaran
seberat-beratnya sehingga memberikan
efek jera. (IS/js)
