-->

Para Eksekutor Pembakar Alat Berat di Bandar Pulau Asahan Mulai Disidang, Otak Pelaku Masih Bebas

Sebarkan:

Para pelaku pembakaran alat berat tak lama setelah diringkus petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (foto: dokumen/mol)

ASAHAN |
Kasus pembakaran alat berat yang dialami M Agus Tarigan pada tahun 2025 kemarin, akhirnya memasuki tahan persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Namun korban belum merasa puas, lantaran M Syahrul Marpaung alias Ateng yang diyakini sebagai otak pelaku belum juga ditangkap.

Hal itu diutarakan Agus Tarigan saat ditanyai wartawan, Minggu (27/4/2026). Katanya, orang-orang yang diringkus tersebut masih sebatas para pelaku eksekutor di lapangan, yakni Danil Pasa alias Biyong, Wahyu Alfarizi alias Jambret, Muhammad Eriawan Pohan alias Panjol, Saputra alias Puput, Rio Ansari dan 1 orang terdakwa Budi Pratama Guru Singa sebagai kordinator.

Seperti diketahui, para pelaku membakar alat berat berupa excavator merk Hitachi 210F dan Sumitomo SH220F-5 di Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Senin (25/8/2025) dengan menggunakan bom molotov.

Tak lama setelah beraksi, para pelaku telah berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti berupa 3 buah pistol jenis Air Softgun yang sudah dimodifikasi, dan mereka pun dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku yang berada di Kabupaten Batubara.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, Muhammad Agus Tarigan mengatakan ada satu orang yang diduga sebagai otak pelaku berinisial M Syahrul Marpaung alias Ateng belum juga ditangkap sampai saat ini.

Padahal, dari hasil rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Selasa tanggal (30/12/2025) yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sumut (Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama Sat Reskrim Polres Asahan, kru media ini juga menyaksikan para pelaku ada menyebutkan nama M Syahrul Marpaung alias Ateng sebagai otak dari tindak pidana pembakaran alat berat tersebut.

"Para pelaku seharusnya juga dijerat atas pelanggaran terkait kepemilikan airsoft gun tanpa izin dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikarenakan para pelaku tersebut menggunakan senjata pistol jenis Air Softgun yang sudah dimodifikasi dan bom molotov dalam melakukan aksinya. Sanksi maksimalnya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Mereka sudah bermufakat dalam melakukan kejahatan ini,” ketus M Agus Tarigan seraya berharap para pelaku diberi ganjaran seberat-beratnya  sehingga memberikan efek jera. (IS/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini