-->

Mantan Kadis Koperasi Benny Iskandar dkk Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:

Mantan Kadis Koperasi, UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) dkk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/dd)
MEDAN | Sempat tertunda pekan lalu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) dan kawan-kawan (dkk) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026).

Warga Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Erwin Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri serta salah seorang staf di Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif (masing-masing berkas terpisah).

Menurut tim JPU pada Kekalsaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya, BIN dkk merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 lalu.

“Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Medan, kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1.049.530.654,” kata JPU.

Untuk kegiatan dimaksud, dinas yang dipimpin BIN memperoleh anggaran sebesar Rp5.195.523.568 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650.

Event berlangsung selama 4 hari sejak 10 Juli hingga 13 Juli 2024, di Hotel Santika Medan. Sasaran kegiatan untuk menampilkan fashion karya designer Kota Medan dan nasional. Baik fashion bernuansa kompilasi daerah maupun nasional. Serta menampilkan bakat model dari model lokal, Kota Medan dan nasional.

CV Global Mandiri, sambung JPU, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi seperti kekurangan surat dukungan fashion designer nasional dan surat dukungan tidak dilengkapi materai untuk fashion designer lokal.

Walau CV Global Mandiri tidak memenuhi syarat mengikuti lelang pada event Medan Fashion Festival 2024, terdakwa BIN selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK Erwin Saleh untuk memenangkan tender/lelang perusahaan tersebut.

Terdakwa BIN juga memerintahkan Syarif untuk meminta sejumlah uang kepada Mhd Hamdani melalui rekening saksi Anwar Syarif dan selanjutnya menyerahkannya kepada terdakwa.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.

Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 2023 KUHP. 

Menanggapi pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis Dr Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan, tim penasihat hukum (PH) BIN, Erwin serta Anwar Syarif mengatakan, tidak melakukan perlawanan atas surat dakwaan JPU.

Sebaiknya tim PH Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri mepalukan perlawanan. Persidangan pun ditunda ke pekan depan. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini