-->

Mantan Camat Lubukpakam Rio Laka Dewa Dilapor ke Polda Sumut, Ini Perkaranya

Sebarkan:

Foto : Rio Laka Dewa (kiri) Mantan Camat Lubukpakam ( MOL/GN)
DELISERDANG|Marolan Ompusunggu 65, warga Desa Pagarmerbau III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Deliserdang Rio Laka Dewa yang sebelumnya menjabat Camat Lubuk Pakam ke Polda Sumut.

Laporan tertuang dalam Nomor: STTLP/B/279/11/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Februari 2026 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang terjadi di JL Tirta Deli Dusun I, RT, RW,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 atas objek lahan tanah.

Pelapor ada memiliki 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Tirta Deli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang seluas lebih kurang 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persagi) sesuai dengan Legalisasi Penetapan dan Penguatan Surat Peralihan Hak dengan Ganti Rugi atas nama Tuan Marolan Ompusunggu, SE Nomor: 07 dan 08/PDPSDBT/IX/2023 tanggal 13 September 2023.

Kemudian pelapor pada tanggal 29 Desember 2025 pelapor membuat dan mengirimkan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I untuk menerbitkan surat keterangan dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Permohonan Surat Keterangan/Pengantar tanggal 29 Desember 2025. Lalu pihak Desa Tj Garbus I membalas tidak dapat menerbitkan surat keterangan/pengantar tersebut dengan alasan bahwa diatas tanah dan bangunan milik pelapor telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 18 Juni 2013 sesuai dengan Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang terbit diatas Hak Pakal Nomor 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang diduga Palsu tanggal 17 Juni 2025. 

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) sehingga membuat laporan pengaduan ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

M.Ompusunggu berharap kepada poldasu dengan laporan ini agar cepat memprosesnya dan menangkap terlapor Rio Laka Dewa.

" Saya sudah tiga kali dipanggil Poldasu untuk di mintai keterangan Sebagai pelapor, Minggu depan infonya Kades dan Camat dipanggil Poldasu sebagai saksi, kalau terlapor belum dipanggil infonya, ya saya sangat berharap Poldasu cepat memproses ini agar saya mendapat keadilan " tegas M. Ompusunggu pada Wartawan, Jumat(10/4/2026).

Foto : Surat Laporan Polisi ( MOL/GN)
Ompusunggu menambahkan bahwa pembongkaran bangunan miliknya itu dinilai cacat hukum.

" Saya sudah tiga kali dapat surat peringatan dari Kasat pol PP, saya menilai pembongkaran ini cacat hukum, karena tanah ini bukan milik Pemkab Deliserdang dan beberapa warga disini sudah menang dan inkrah dari pengadilan negeri" tegas Ompusunggu.

Sementara terkait laporan terhadap dirinya di Polda Sumut, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Rio Laka Dewa saat dikonfirmasi mengatakan ia tidak tau dilaporkan ke Polisi oleh yang bersangkutan namun ia berterimakasih atas informasi diberikan wartawan tanpa mememberikan klarifikasi atas tudingan pelapor.

"Ya terimakasih infonya," ujar Rio.

Pelaporan terhadap Rio Laka Dewa berkaitan saat ia menjabat Camat Lubukpakam sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.( GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini