![]() |
| Saksi Rolan kembali dijadirkan di PN Lubukpakam terkait pemutaran rekaman CCTV perkaraa dugaan PKDRT. (mol/roberts) |
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa, David Sibarani, Togar Lubis dan Sudirman menilai kehadiran pria mengaku korban PKDRT tersebut masih dibutuhkan, dikarenakan agenda persidangan memperlihatkan alat bukti.
Yaitu isi rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV yang ada di dalam dan luar rumah milik Lily Kamsu, ibu dari Ronal, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Di persidangan pekan lalu menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, saksi korban menerangkan, kacamatanya diremas mantan istrinya, terdakwa Sherly, di tangga lantai II menuju lantai I.
Namun rekaman CCTV yang diperlihatkan JPU pada layar monitor di hadapan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang didampingi anggota majelis Endra Hermawan dan Widiastuti, tak satupun memperlihatkan adegan penganiayaan sebagaimana didakwakan kepada wanita berusia 38 tahun itu.
Rekaman yang diperlihatkan antara lain peristiwa atau visual tanpa audio (suara) di luar rumah saat abang ipar terdakwa, Erwin mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) atau aliran listrik ke dalam rumah.
Kemudian audio visual pertengkaran mulut di antara Ronal dengan mantan istrinya serta rekaman ketika terdakwa emosi melempar benda ke arah monitor televisi.
Memanas
Temperatur jalannya persidang pun berangsur memanas ketika tim PH dimotori Jonson Sibarani mempertanyakan rangkaian peristiwa menurut saksi korban adanya penganiayaan yang dilakukan terdakwa di tangga lantai II menuju lantai I.
“Artinya kejadian kacamata saudara diremas pada saat MCB belum dimatikan dari luar. Di mana saat itu posisi kakak terdakwa, Yanty. Di mana posisi ibu saudara (Lily Kamsu)?” cecar Jonson.
Saksi korban kemudian menimpali, tidak ingat kapan persisnya peristiwa dimatikannya MCB oleh Erwin, suami Yanty. “Saya waktu itu fokus. Sherly sama Yanty silakan keluar. Tapi jangan bawa anak saya nomor dua sama nomor tiga,” timpalnya.
Tim PH terdakwa juga mempertanyakan alat bukti rekaman CCTV berisikan peristiwa di luar rumah dalam tampilan layar ponsel atau portrait. Berbeda dengan tampilan asli CCTV saat terdakwa melempar benda ke layar monitor televisi yang jelas menunjukkan audio visual berikut keterangan tanggal, bulan tahun, jam, menit dan detik dalam tampilan landscape.
“Mohon dicatat Yang Mulia. Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan ini tidak ada peristiwa penganiayaan sebagaimana didakwakan kepada klien kami,” tegas Jonson Sibarani.
Di bagian lain tim PH terdakwa menyoroti keterangan Rolan sebagai saksi korban dalam perkara a quo dengan BAP-nya di kepolisian, juga sebagai saksi di waktu (Jumat 5 April 2024-red) dan lokasi yang sama atas perkara penganiayaan yang dilaporkan Lily Kamsu terhadap Yanty, berbeda-beda.
Di tengah suasana panas tersebut, hakim ketua pun menyarankan agar pertanyaan tim PH fokus dalam perkara a quo. Sherly sebagai terdakwa dan Rolan sebagai saksi korban.
Klimaksnya, Hiras Sitanggang
tiga kali memukul palu dengan keras dikarenakan Rolan terkesan ngalor ngidul memberikan jawaban atas pertanyaan tim PH terdakwa.
“Diam! Diam! Tolong dihormati persidangan ini. Masih banyak lagi sidang perkara lain. Kalau tidak saya tunda sidang,” tegasnya.
“Siap. Siap Yang Mulia. Semua rekaman CCTV sudah saya serahkan ke penyidik.
Terpatahkan
Beberapa poin keterangan Rolan kemudian terpatahkan. Ketika dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah ada melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya itu.
“MCB dimatikan karena saya (dari dalam rumah) teriak-teriak minta tolong. Saya yang mendudukkan (anak nomor dua dan tiga) di anak tangga di belakang. Karena saya ditarik duduk. Takut anak saya jatuh Yang Mulia. Sedangkan dia (Rolan) emosi membabi buta menyiksa saya lagi,” urainya.
Demikian juga dengan dua kaos yang dijadikan sebagai alat bukti, sambungnya, bukanlah kaos yang dipakai Rolan pada peristiwa.
“CCTV yang di luar rumah ada dua. Rekaman yang di teras dimatikannya MCB tidak utuh. Sudah diedit Yang Mulia. Sebelumnya paman tidak ada di rumah. Semua CCTV bersuara. Sedangkan yang ini dimute. Dimatikan suaranya.
Masih ada CCTV tidak diserahkannya Yang Mulia. Iya. CCTV yang di ruang tamu tidak diserahkannya. Pemukulan tidak ada. Justru saya yang dianiaya Yang Mulia. Terus katanya waktu di tangga. Saya di atas dan dia di bawah. Muka dia saya dorong dan kehilangan keseimbangan terus menimpa saya dan kakak saya, gak mungkin Yang Mulia. Seharusnya dia jatuh ke belakang,” urainya sembari meneteskan air mata.
Setelah meminta terdakwa agar tidak menangis, Hiras Sitanggang melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pekan depan.
![]() |
| Terdakwa Sherly didampingi tim PH menegaskan dalam perkara tersebut pure sebagai korban PKDRT atas suaminya, Rolan. (mol/roberts) |
Sementara usai sidang JPU Ricky Sinaga tidak bersedia berkomentar saat ditanya mengenai alat bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan bukan yang aslinya. “Ke kantor aja bang. Ke kantor aja bang,” katanya sembari meninggalkan ruangan sidang.
Secara terpisah terdakwa Sherly didampingi tim PH mengatakan, dalam perkara tersebut justru dialah yang menjadi korban PKDRT oleh mantan suaminya.
“Waktu di penyidikan ada rekaman berdurasi 6 menit 55 detik. Di ujungnya itu justru kakak saya, Yanty yang dijepit Rolan di pintu sampai kakak saya dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi itu tidak dijadikan alat bukti di persidangan. Saya harap majelis hakim objektif sesuai fakta-fakta persidangan. Di sini saya pure korban. Mohon nantinya divonis bebas,” pungkasnya. (ROBERTS/RS)


