-->

Korban KDRT Dijadikan Terdakwa, PH Mohon Hakim Kembali Hadirkan Rolan untuk Penayangan CCTV

Sebarkan:


Giliran Rolan dihadirkan sebagai saksi korban di PN Lubukpalam. (mol/robert)
DELISERDANG | Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang berlangsung alot di Ruang Sidang 4 PN Lubukpakam, Selasa (14/4/2026).

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dimotori Ricky menginformasikan telah menghadirkan tiga saksi. Yakni saksi korban Rolan, 38, mantan suami terdakwa, mantan mertua, Lily Kamsu dan satu saksi lainnya.

Hakim ketua Hiras Sitanggang didampingi anggota majelis
Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama pun menanyakan sikap tim penasihat hukum (PH) terdakwa. 

“Mohon diperiksa satu per satu aja Yang Mulia,” kata Jonson David Sibarani, ketua tim PH didampingi anggota Togar Lubis dan Sudirman.

Di awal persidangan menjawab pertanyaan JPU, saksi korban Rolan menerangkan, di tahun 2024 lalu hubungannya dengan mantan istri, Sherly sudah kurang harmonis. Tinggal serumah (rumah orang tuanya, Lily Kamsu-red), di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, namun beda kamar tidur.

“Sudah sering cekcok. Pindah agama dia. Puncaknya tanggal 5 April 2024. Terdakwa bawa kakaknya, Yanty. Keluar mau bawa anak nomor dua sama nomor tiga. Silakan keluar tapi jangan bawa anak-anak saya. Yanti ngotot. 

Sherly pegang anak di tangga lantai dua mau ke lantai satu dorong muka saya. Kacamata diremas. Hidung saya luka kena kacamata dan kukunya terus dia lari ke tangga menuju lantai satu,” urai Rolan.

Memanas

Dalam hitungan menit, temperatur jalannya persidangan berangsur memanas ketika giliran tim PH terdakwa mengajukan pertanyaan. Ditemukan kejanggalan potongan peristiwa kronologi mengenai adanya penganiayaan dialami Rolan.

Artinya keterangan Rolan sebagai korban PKDRT, berbeda dengan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, atas laporan pengaduan mantan istrinya, Sherly di Polda Sumut. Di antaranya, tidak ada baku pukul di antara keduanya.

“Kemudian saksi mengatakan mukanya didorong Sherly sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke depan menimpa tubuh Sherly dan kakaknya, Yanty,” cecar Jonson. 

Keterangannya Berbeda

Artinya, peristiwa Rolan didorong Sherly kemudian kehilangan keseimbangan dan jatuh ke depan menimpa Shierly, tidak ada disebutkan dalam keterangannya sebagai saksi korban.

Hakim ketua pun sempat menyela agar tim PH fokus pada perkara a quo. Di mana Rolan sebagai korban dan Sherly sebagai terdakwa (PKDRT-red).

“Izin Yang Mulia. Peristiwa ini satu kesatuan. Tempus di jam dan menit serta locus atau tempat yang sama. Namun kronologi peristiwanya berbeda. Ini yang mau kita gali Yang Mulia,” tegas Jonson.

Hiras Sitanggang kemudian menanyakan tim JPU mengenai alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). “Dalam bentuk copy (rekaman CCTV) kami terima dari penyidik Yang Mulia,” timpal JPU Ricky.

Namun dikarenakan masih ada lagi perkara pidana lainnya yang mau disidangkan, hakim ketua menunda persidangan, Kamis mendatang (23/4/2026).

“Demi kebenaran materiil, mohon Yang Mulia agar saksi korban Rolan kembali dihadirkan di persidangan. Karena ada lagi yang perlu kami pertanyakan saat pemutaran rekaman CCTV itu,” pungkasnya dan diiyakan Hiras Sitanggang.


Sherly (kiri) sepemahaman tim PH sejatinya sebagai korban justru dijadikan terdakwa PKDRT. (mol/roberts)

Korban KDRT

Diberitakan sebelumnya, dalam pandangan tim PH, ibu rumah tangga (IRT) itu justru merupakan korban kekerasan, bukan pelaku seperti yang didakwakan.

Mereka mempertanyakan logika kasus tersebut, mengingat kondisi fisik Sherly yang dinilai tidak sebanding dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap suaminya. 

“Peristiwanya 5 April 2024 justru di rumah orang tua Roland, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Bagaimana mungkin klien kami menganiaya Roland?” urai Jonson Sibarani. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini