-->

Konflik Keluarga Berujung Sidang, Ibu 73 Tahun Mohon Pendekatan Kemanusiaan

Sebarkan:


Dokumen persidangan berakar dari konflik keluarga. (mol/op) 

MEDAN | Persidangan perkara yang berakar dari konflik keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali bergulir di PN Medan, Selasa (14/4/2026) memasuki agenda mendengarkan tanggapan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M Kasim, dengan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Medan turut hadir dalam persidangan tersebut.

Perkara tersebut melibatkan Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, yang duduk sebagai terdakwa. Perkara tersebut bermula dari perselisihan internal keluarga yang kemudian berujung pada proses hukum.

Usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Hartanta Sembiring menyatakan pihaknya telah mempelajari tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan. Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, konflik yang terjadi lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan daripada melalui proses peradilan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam menangani perkara tersebut.

Hartanta juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul jika perkara ini terus berlanjut hingga putusan.

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara para pihak adalah hubungan darah, sehingga penyelesaian yang mengedepankan keutuhan keluarga dinilai lebih bijak.

Selain itu, pihaknya mendorong agar mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian, guna menghindari keretakan hubungan keluarga yang lebih dalam.

Di sisi lain, Anna Br Sitepu menyampaikan permohonan secara langsung dengan nada emosional usai persidangan. Perempuan berusia 73 tahun itu menuturkan harapannya agar proses hukum juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Kehadirannya dalam proses hukum bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk mencari keadilan yang tetap berpihak pada keutuhan keluarga.

Anna mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam upaya mencari perhatian dari berbagai pihak, Anna diketahui telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Medan pada 13 April 2026. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi keluarganya.
Ia menyebut surat itu telah diterima oleh staf ahli Ketua DPRD Medan, Boydo Panjaitan.

Lebih lanjut, Anna mengungkapkan kondisi keluarganya yang saat ini tengah menghadapi situasi sulit. Dua anaknya yang menjadi terdakwa disebut memiliki masalah kesehatan dan kini berada dalam tahanan.

Sementara itu, suaminya yang berusia 85 tahun dilaporkan dalam kondisi sakit parah dan hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur.

Menurut Anna, kedua anaknya selama ini berperan penting dalam merawat sang ayah, sehingga ketiadaan mereka memberikan dampak besar secara emosional maupun fisik.
Ia pun memohon agar aparat penegak hukum dapat memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut diajukan agar kedua anaknya tetap dapat menjalani pengobatan sekaligus mendampingi ayah mereka yang sedang sakit.

Terdakwa juga menyampaikan pesan menyentuh kepada anaknya yang melaporkan perkara ini, dengan harapan konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara damai.

Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melawan hukum, melainkan hanya ingin agar proses yang berjalan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

“Sebagai seorang ibu, saya hanya ingin keluarga kami tetap utuh dan tidak semakin terpecah,” pungkasnya. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini