-->

Kerugian Rp1,3 T, Kejati Sumsel Tahan Lima dari 8 Tersangka Korupsi Beraroma Kredit Macet

Sebarkan:


Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (mol/pnkm)
PALEMBANG | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (7/4/2026) menetapkan delapan orang tersangka megakorupsi beraroma kredit macet diestimasi mencapai Rp1,3 triliun.

Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, petang tadi.

“Dari delapan tersangka yang dipanggil tim penyidik akan tetapi yang hadir hanya tujuh,” tegasnya di hadapan awak media.

Para tersangka di salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat tersebut masing-masing berinisial KW, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Agribisnis periode 2010-2014. SL selaku Kadiv Analisis Risiko Kredit (2010-2015). WH selaku Wakil Kadiv Agribisnis (2013-2017). IJ selaku Kadiv Agribisnis (2011-2013).

Kemudian LS selaku Wakil Kadi ARK (2010-2016). KA selaku Group Head Divisi Agribisnis (2010-2012) serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis (2012-2017).

Sedangkan tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014, tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta. 

Tersangka KA dan tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Tersangka KA sakit jantung dan tersangka TP Sakit Autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.

Lima Ditahan

Kasi Penkum Kejati Sumut Vanny Yulia Eka. (mol/pnkm)

Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, lima dari delapan tersangka yang dilakukan penahanan yakni KW, SL, WH, IJ dan LS.

“Kelimanya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” urainya. (ROBERTS/RS)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini