-->

Kasus Parkir Rp35 Ribu di Parluasan Berlanjut ke Polsek Siantar Utara, Ini Penyelesaiannya

Sebarkan:

Foto: Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar Selesaikan Keributan Soal Parkir Rp35 Ribu di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar (mol/humas) 
PEMATANGSIANTAR | Heboh. Ribut antara seorang warga dengan juru parkir di sekitaran Pasar Tradisionil (Pajak) Parluasan, Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mendapat perhatian masyarakat, Kamis malam (16/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Jumat (17/4/2026) pagi kepada Metro Online menjelaskan, kejadian berawal saat seorang warga NLKH, asal Kabupaten Simalungun belanja sayur mayur untuk kebutuhan Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

Usai belanja hendak pulang, seorang juru parkir (Jukir) inisial MS mendekati mobil NLKH dan meminta uang parkir sebesar Rp35 ribu. Menilai uang parkir terlalu besar, NLKH protes hingga terjadi adu mulut dan cek cok.

Menerima laporan keributan, Pawas piket Poslek Siantar Utara Ipda H Matondang bersama Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos dan Ka SPKT diikuti personil langsung bergerak mengamankan dan meredakan situasi lalu membawa kedua belah pihak ke Komando.

"Setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Juru parkir MS meminta maaf kepada NLKH dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Kapolsek

Dikesempatan ini AKP Jahrona Sinaga mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban serta kondusifitas dilingkungan masing-masing demi kenyamanan bersama (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini