-->

Dituding Kasus Pengeroyokan Oleh Security PT Lonsum. Irfansah DKK Berada di Balik Jeruji, Tak Pernah Dipanggil, Langsung Jadi Tersangka, Keberpihakan Menjadi Tanda Tanya..!!

Sebarkan:

  

Teks Foto : Rinasari Br Sembiring Ibu Ferry Arfansah saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Mapolres Deli Serdang. (mol/jl) 

DELISERDANG  | Dalam kehidupan bermasyarakat, keadilan ibarat timbangan yang harus senantiasa dijaga keseimbangannya. Ia harus berdiri tegak lurus, tidak condong ke kanan maupun ke kiri, dan harus sama beratnya bagi siapa saja, baik orang yang memiliki jabatan maupun rakyat biasa. Namun, apa yang terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polresta Deli Serdang seolah mempertanyakan makna keadilan itu sendiri. 

Kisah pilu datang dari Ferry Irfansah (25), pemuda asal Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir. Bersama dua rekannya, Arya dan Paisal, kini mereka harus merasakan dinginya sel tahanan. Ketiganya diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 10 April 2026 lalu di kawasan Penatapan, Kabupaten Karo. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang petugas Security perkebunan PT Lonsum yang dilayangkan sejak bulan Februari lalu, dengan tuduhan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. 

Di atas kertas, proses hukum seolah berjalan. Namun, di balik layar, terdapat narasi yang jauh berbeda yang disampaikan oleh keluarga, yang membuat hati siapa pun yang mendengarnya akan merasa prihatin.

Rina Sari Boru Sembiring, ibu kandung dari Ferry Irfansah, dengan nada suara yang bergetar menumpahkan kegelisahannya kepada awak media di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (23/4). Ia memohon agar kebenaran dapat terungkap, karena menurut penuturannya, anaknya tidak pernah melakukan penganiayaan apalagi bertindak sewenang-wenang.

"Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Awalnya hanya adu mulut saja," ujar Rina dengan mata yang berkaca-kaca. 

Ia menceritakan kronologi yang sebenarnya. Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah. Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum security dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Ferry merasa dirinya "dimobs" atau diperlakukan kasar.

Ketika Ferry memberanikan diri bertanya, "Kenapa saya dimobs?", jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, "Apa kau tidak senang?"

Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat. Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah. Namun, Rina menegaskan dengan tegas, anaknya tidak melempar apa pun. Ferry hanya berdiri, bertanya, dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.

Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan. Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry. Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.

Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?

Lebih jauh, Rina juga menyoroti prosedur pemeriksaan. Ia menyesalkan bahwa saat anaknya diperiksa oleh penyidik, tidak pernah sekalipun ditanya mengenai haknya untuk didampingi oleh kuasa hukum atau penasihat. Segala sesuatunya berjalan terburu-buru, terkesan dipaksakan, dan seolah-olah ada kepentingan yang harus segera diselesaikan.

Kasus ini memunculkan ironi yang sangat dalam. Ada ungkapan yang beredar di tengah masyarakat yang sangat menyayat hati: "Orang susah dipenjara, anggota kebun jadi 'raja' di Satreskrim Polresta Deli Serdang. 

Frasa ini menggambarkan kesan yang terbentuk di mata publik bahwa ada ketimpangan perlakuan. Di satu sisi, rakyat kecil, pemuda desa yang tidak memiliki kekuatan apa-apa, dengan mudah bisa digiring dan dikurung hanya karena masalah yang menurut versi keluarga hanyalah selisih paham dan lempar pasir.

Namun di sisi lain, pihak yang melapor seolah mendapatkan perlindungan istimewa, diperlakukan bak raja, sehingga proses hukum berjalan seolah memihak tanpa memberikan ruang bagi tersangka untuk membela diri sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (24/4/2026), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait dinamika kasus tersebut. 

“Kita berharap, aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, profesional, dan memegang teguh sumpah setianya untuk melindungi rakyat. Keadilan tidak boleh memandang siapa yang kaya dan berkuasa, maupun siapa yang lemah dan tidak punya suara. Semoga kebenaran segera terungkap dan hukum yang berlaku adalah hukum yang berhati nurani, bukan hukum yang pilih kasih”Pungkas Rina Sari Boru Sembiring ibunda dari Fery. ( jasa/jl)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini