-->

Dapat Info dari Medsos, Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Kp Mandailing Tebingtinggi

Sebarkan:
Pemilik sabu yang ditangkap pada Rabu (22/4/2026) di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Mandailing.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) siang di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi.

Awalnya laporan diterima melalui media sosial, yang selanjutnya ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan target operasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS, 48, dari teras sebuah rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil berwarna merah motif bunga, serta uang tunai sebesar Rp 102.000.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

"Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Mulyono, Jumat (24/4/2026).

Menurut Mulyono, pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik melalui layanan Call Center 110 maupun media sosial resmi kepolisian," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini