![]() |
| Foto: Terduga Pelaku Penggelapan Mobil, ARP, 25, Diamankan di Polsek Siantar Martoba (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH, memaparkan, penggelapan berawal, Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, terduga pelaku ARP mendatangi rumah korban pelapor inisial RS, 56, di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, untuk meminjam (rental_red) mobil Toyota Avanza silver nopol BK 1930 DU milik korban.
Kesepakatan dicapai, waktu peminjaman antara korban dan pelaku ARP selama dua hari, dari Senin, 6 hingga Rabu, 8 April 2026. Namun hingga waktu kesepakatan berakhir mobil belum juga dikembalikan.
"Korban pelapor menerima kabar dari seseorang mengaku sebagai teman terduga pelaku yang menyebut mobil telah dilarikan dan kini posisinya berada di kota Medan," ungkap Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH, Selasa (14/4/2026) siang.
Mendapat informasi keberadaan mobilnya, korban berupaya mencari kejelasan pasti dengan menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Dengan situasi ini korban kemudian berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Diduga hendak membersihkan diri dari jerat hukum dengan berpura-pura niat baik, Jumat dini hari (10/4/2206) sekira pukul 01.00 WIB, terduga pelaku ARP datang ke rumah korban pelapor, menyampaikan secara jujur mobil telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar pengakuan pelaku, meski marah dan geram, korban berupaya tetap tenang dan berinisiatif menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba untuk memberitahu terduga pelaku sedang berada dirumahnya.
Menerima pemberitahuan ini, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama tim opsnal langsung merespon dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah korban pelapor.
Diinterogasi, ARP mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil korban dengan cara gadai melalui temannya kepada seseorang di Jalan Sei Mencirim, Sunggal. Namun tidak disebut nilai nominal gadai.
Berdasar pengakuan, pelaku ARP diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba yang selanjutnya korban akan membuat Laporan Polisi secara resmi. "Saat ini kami masih melacak keberadaan barang bukti mobil milik korban," sebut Ipda Juhandya Malau.
Terduga pelaku ARP sudah ditahan guna diproses hukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana (bay/bay)

