-->

Ahli Waris Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain Gugat Penguasaan Yayasan APIPSU

Sebarkan:


Frien Jones IH Tambun (kiri) dan Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga (kedua dari kanan), tim kuasa hukum ahli waris sah almarhum HTA Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain. (mol/abm)

MEDAN | Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tiga ahli waris sah almarhum HTA Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain secara resmi menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.

Para ahli waris tersebut, yakni Cut Fitri Yulia, T Septian Melza Putra dan Cut Farah Novitri.

Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Frien Jones IH Tambun SH MH, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH dan Deddi Junizar Hamonangan Nainggolan SH MH kepada awak media, Kamis sore (23/4/2026) mengatakan, sengketa berakar dari klaim sepihak yang dilakukan oleh almarhum Cut Sartini.

Lebih lanjut Frien Jones menjelaskan, HTA Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri Yayasan APIPSU, berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang dibuat di hadapan notaris di Medan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, Umar Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 14 Mei 1982 hingga wafat pada 22 September 1997.

“Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn dan Nomor 102/Pdt.P/2020/PA.Mdn. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan kemudian menguasai yayasan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa almarhum Umar Hamzah memiliki sejumlah aset tanah dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi di wilayah Kota Medan, yang terdiri dari beberapa bidang tanah di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. 

Sebagian dari tanah tersebut, lanjutnya, telah dimanfaatkan Yayasan APIPSU untuk mendirikan fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.

Kuasa hukum lainnya, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga menambahkan, polemik bermula pada tahun 1997 saat rapat pengurus harian yayasan. Dalam rapat tersebut, Cut Sartini disebut mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat menjadi Ketua Yayasan oleh pengurus lainnya yang mempercayai klaim tersebut.

“Pengangkatan itu tidak didasarkan pada verifikasi hukum yang sah. Sejak saat itu, struktur yayasan didominasi oleh yang bersangkutan beserta keluarga, baik dalam posisi pembina, pengurus, maupun pengawas,” kata Dwi.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguat setelah dilakukan penyesuaian Akta Yayasan pada tahun 2007, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana hampir seluruh organ yayasan diisi oleh pihak yang sama.

Atas dasar itu, para ahli waris telah mengajukan sejumlah gugatan hukum, yakni Perkara Perdata Nomor 745/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 785/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, serta Perkara Tata Usaha Negara Nomor 284/G/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, para ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Yayasan APIPSU ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 15 Agustus 2025. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui surat Dirjen AHU tertanggal 21 Januari 2026.

“Dengan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), maka yayasan tidak dapat melakukan perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, maupun perpanjangan masa jabatan organ yayasan,” jelas Dwi.

Ia menegaskan bahwa dampak dari pemblokiran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional Universitas Tjut Nyak Dhien yang berada di bawah naungan Yayasan APIPSU.

“Pengesahan terakhir organ yayasan terjadi pada 7 November 2022. Jika mengacu pada masa jabatan lima tahun, maka pada November 2027 harus dilakukan pembaruan. Namun dengan kondisi saat ini, pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan legalitas, termasuk dalam pengangkatan rektor,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas dan keberlangsungan institusi pendidikan yang telah lama berdiri di Kota Medan. 

Pengrusakan

Sementara ketika disinggung mengenai insiden pengrusakan plang, Dwi Ngai menimpali, jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan upaya-upaya persuasif agar ahli waris selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya.

Upaya memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bagian dari langkah mediasi.

Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan. Termasuk insiden pemasangan plang yang berujung dugaan pengrusakan, pihaknya tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

“Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya. (RobS/RS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini