-->

3 Pemuda STM Hilir Terduga Dikriminalisasi Oknum Satreskrim Polresta Deliserdang, Ibu Ngadu Ke Kapolda Dan Komisi lll DPR RI

Sebarkan:
Teks Foto : Ibu tiga pemuda STM Hikir yang di tahan di Mapolresta Deliserdang, saat meminta keadilan ke Kapolda Sumut dan Konisi III DPR RI. (mol/jl)


DELISERDANG | Sempat viral Seorang ibu warga  Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara meminta keadilan Ke Komisi lll DPR RI atas penangkapan anaknya bernama Feri serta dua orang teman nya yang dilakukan personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang terduga menyalahi prosedur pada 10 April 2026 lalu akhirnya mendapat sambutan baik komisi lll DPR RI. 

Sambutan baik itu datang dari Mangihut Sinaga, Anggota Komisi lll DPR RI dari F- Golkar pada senin (27/4) pagi. Mengihut kepada wartawan mengatakan dirinya akan mengecek nya ke Polresta Deliserdang. 

“Saya akan cek polres deliserdang” Tulis Mangihut Sinaga melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan. 

Dimana, personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Fery (25) Paisal (19) serta Arya (26) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. 

Ketiga pemuda ini diamankan personil Satreskrim Polresta Deliserdang di kawasan penatapan sibolangit, Kabupaten Karo pada (10/4/2026) lalu. Atas kasus Pengeroyokan yang dilaporkan korban nya pada 20 Feb 2026 lalu. 

Namun, diketahui dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak Satreskrim Polresta Deliserdang itu, ketiga terlapor tidak pernah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam laporan pengeroyokan tersebut. 

Celakanya lagi, menurut Rina Sari Boru Sembiring, ibu dari Fery itupun mengatakan bahwa Fery,Arya dan Paisal saat diperiksa oleh penyidik, ketiga pemuda itu tidak pernah diberikan pendampingan Hukum baik dari prodeo maupun dari tim hukum lainya. 

Selain itu, kata Rina, penyidik juga tidak pernah memvidiokan saat jalan nya pemeriksaan terhadap mereka, padahal jelas, aturan itu sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang disahkan oleh Komisi lll DPR RI dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Atas hal itu, Ketiga ibu dari Feri, Arya dan Pasal itupun membuat curahan hatinya melalui rekaman vidio yang meminta Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kompolnas serta Komisi III DPR RI agar memberikan keadilan dan bantuan kepada anak mereka yang ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang tanpa prosedur yang jelas. 

Dalam vidio itu Ia mengungkapkan, anaknya bersama dua rekannya ditangkap atas laporan karyawan perusahaan PT Lonsum yang berlokasi di Kota Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, saat bersama dua rekannya berada di Panatapan, Kabupaten Karo, pada 10 April 2026 lalu.

"Anak ku itu ditangkap begitu saja oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahkan saat ditangkap polisi tidak membuat surat penangkapan," ungkapnya.

Wanita ini menerangkan bahwa anaknya itu ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena melakukan tindakan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap karyawan PT Lonsum.

 "Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Awalnya hanya adu mulut saja," ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Kepada awak media, Rina menceritakan kronologi yang sebenarnya. Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah. Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum security dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Ferry merasa dirinya "dimobs" atau diperlakukan kasar.

Ketika Ferry memberanikan diri bertanya, "Kenapa saya dimobs?", jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, "Apa kau tidak senang?"

Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat. Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah. Namun, Rina menegaskan dengan tegas, anaknya tidak melempar apa pun. Ferry hanya berdiri, bertanya, dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.

Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan. Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry. Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.

"Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan.dan sudah dilakukan penahan selama 3 minggu lamanya, Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?," ucapnya( jasa/jl).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini