-->

Satu Melarikan Diri, Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Sebarkan:

Foto: Pelaku Percobaan Pencurian Fre alias Pe Diamankan Polsek Siantar Martoba (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satu melarikan diri, seorang pria diduga pelaku percobaan pencurian Fre alias Pe, 25, warga Jalan Garuda Sidomulio, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diamankan Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Rabu subuh (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH, Jumat (20/3/2026) siang memaparkan, pengungkapan percobaan pencurian ini berawal saat korban pelapor BR, 27, pengemudi truk, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar bersama saksi AP, 28, melaju dari kota Medan hendak  menuju Ajibata, Kabupaten Toba.

Tiba di depan SPBU jalan Medan Km, 5,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, truk berhenti. Saksi AP turun menuju toilet, sedang korban pelapor BR tinggal di kabin.

Saat berhenti, diduga  pelaku Fre alias Pe mengendap-endap mendekati truk dan mengintip melalui kaca kabin sebelah kiri untuk memantau lalu bergerak menemui rekannya inisial JM, warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang standby di atas sepeda motor.

Setelah memberi aba-aba bersiap kepada JM, pelaku kembali lagi mendekati truk dan mengetuk pintu kiri sambil membuka dan masuk ke kabin truk.

Melihat pelaku masuk ke truknya, pelapor BR melawan dengan cara mencekik leher Fre alias Pe dan memaksa turun sambil menyudutkannya ke tembok bangunan Sekolah SD RK 7 agar pelaku tidak melarikan diri seraya berteriak minta tolong kepada warga.

Akibat perlawanan pelapor didukung bantuan warga yang datang menolong dan berhasil mengamankan pelaku, JM yang standby di sepeda motor melarikan diri.

Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba datang ke TKP dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Tidak terima kejadian, pelapor secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba agar perkara ini diproses secara hukum. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu potong sweater hijau tanpa merk bertulis Now Ori dan satu unit flashdicsk hitam merk Robot berisi rekaman video durasi 3 menit 26 detik.

Saat ini terduga pelaku Fre alias Pe sudah diamankan untuk pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan temannya JM masih dalam pencarian (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini