![]() |
| Foto: Tersangka JHP dan DBT Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Jonny H Pardede SH, Sabtu (14/3/2026) siang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan personel setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada dua pelaku di room Karaoke diduga sedang menyalahgunakan narkoba.
Menyahuti informasi, tim langsung bergerak ke lokasi. Dengan gerakan senyap yang presisi dan profesional room digerebek. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JHP, 25, wiraswasta, serta teman wanitanya DBT, 19, wiraswasta, keduanya warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo.
Dari kedua pelaku petugas menyita 11 butir diduga ekstasi bertulis Red Bull dengan rincian 6 butir ekstasi biru berat netto 2.66 gram serta 5 butir ekstasi kuning berat netto 2,21 gram. Turut disita uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit handphone merk Poco kuning serta satu unit handphone merk Infinix silver.
Kedua pelaku, JHP dan DBT berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu sumber ekstasi atau jaringan lainnya diduga terlibat dengan kedua pelaku," sebut AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (bay/bay)

