![]() |
| Dokumen foto layanan online pengaduan masyarakat yang belum menerima THR Hari Raya Idulfitri. (mol/kemenaker) |
Kemenaker RI lewat akun resminya menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan harus dipenuhi, terutama menjelang hari raya.
Jika Rekanaker mengalami kendala terkait THR, jangan ragu untuk mencari informasi resmi atau melaporkannya melalui Posko THR melalui poskothr.kemnaker.go.id
“Kemenaker RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 melalui aplikasi SIAP KERJA, untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan,” demikiannantara lain narasi di akun resminya.
Payung hukum seputar lemberian THR bagi pekerka tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026, tanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Demikian juga dan SE Menaket Nomor: M/4/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PK/PP/PKB).
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
3.2. Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
3.3. Mulai Obrolan
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan. (ROBERTS/RS)

