-->

HOT NEWS!! PH Rahmadi Laporkan Majelis Hakim PN Tanjungbalai ke MA dan KY

Sebarkan:

Ronald M Siahaan selaku H terdakwa Rahmadi
JAKARTA | Diduga telah memanipulasi fakta persidangan, Ronald M Siahaan selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Rahmadi mengaku telah melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai, ke Badan Pengawasan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA) melalui dan Komisi Yudisial (KY). 

Bahkan, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan tujuan meminta atensi atas perkara tersebut.

"Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan," ujar Ronald, Senin (2/3/2026). 

Pasalnya, majelis hakim PN Tanjungbalai dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu telah menambahkan fakta hukum yang sama sekali tak pernah terungkap di ruang sidang. 

Antara lain, dalam amar putusan disebutkan keliennya, Rahmadi memiliki dua unit telepon genggam. Padahal sepanjang persidangan tak satu pun saksi menyatakan adanya dua perangkat.

"Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone," jelas Ronald.

Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. 

"Keterangan mengenai dua unit telepon tak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Bagi tim PH terdakwa perbedaan dimaksud bukan soal redaksional. "Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas," tegasnya.

Keberatan lain menyasar perihal kronologi kejadian yang dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025. 

Sementara saksi pelapor, kata Ronald, menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025. Selisih satu hari itu dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif.

"Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian," katanya.

Selain itu, Ronald menerangkan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. 

Ia menilai, apabila terbukti ada fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

Presiden

Di bagian lain tim PH Rahmadi juga meminta perhatian serius Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

"Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum," lirihnya.

Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh KY dan Bawas MA RI. Belum ada keputusan ihwal ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Menurutnya, perkara Rahmadi bukan sekadar soal pembuktian. Ia menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan

Tak Terbukti

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. 
Sebelumnya tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Namun tim PH menilai klien mereka tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

Perdebatan pun tak lagi semata soal berat atau ringannya hukuman, melainkan menyentuh fondasi dasar proses peradilan. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini