![]() |
| Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). (mol/mdk) |
Transparansi alasan dan potensi penghilangan barang bukti jadi sorotan utama pun menggurita. "KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah.
Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujar Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Oleh karenanya, ICW secara resmi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan.
Wana mencurigai ada peran struktural di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama tersebut, sehingga pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan KPK menjadi krusial.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tegasnya.
ICW menilai keterlibatan Dewas diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau justru merupakan hasil dari intervensi tertentu.
Mereka menilai lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan gamblang kepada publik guna menghindari spekulasi adanya perlakuan khusus.
Pasalnya, standar pengalihan penahanan di KPK biasanya sangat ketat, misalnya hanya karena kondisi kesehatan yang mendesak. Ia juga mengkhawatirkan kebijakan ini justru melemahkan marwah pemberantasan korupsi. Status tahanan rumah memperbesar risiko teknis dalam penyidikan.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ungkapnya.
Dialihkan
Pengalihan penahanan YCQ oleh penyidik dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. YCQ mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, tersangka YCQ baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, YCQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Peran YCQ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026). Saat itu, KPK tidak langsung melakukan penahanan. (RobS/Mdk/Kps/RS)

