-->

Besok!! Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I dkk Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:

Dokumen foto ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (dok.mol)

MEDAN | Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Hosadi Apriza Putra, eks Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Periode sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 Rudy Sunaryadi dan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono, selaku penyedia jasa (rekanan) akan diadili, Kamis besok (12/3/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

Hosadi Apriza Putra dan Kawan-kawan (dkk) terjerat perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Kapasitas 2X1.800 HP untuk Cabang Dumai. Yakni antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan kontrak senilai Rp135.811.032.026 Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Betul bang. Besok sidangnya itu,” kata Humas PN Medan Soniady Ketika dikonfirmasi Metro-Online.Co, Rabu sore tadi (11/3/2026) lewat pesan teks.

Sedangkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya yakni Cipto Hosari Nababan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis hakim Deny Syahputra dan Rurita Ningrum.

Mangkrak

Sementara diberitakan sebelumnya, pengadaan kedua kapal dengan pagu sebesar Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pengadaan kedua kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Selain itu, pekerjaannya juga mangkrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” kata mantan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) M Husairi, Senin sore lalu (13/10/2025).

Hosadi Apriza Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini