![]() |
| Dokumen foto keempat terdakwa menjadi 'pesakitam' di Pengadilan Tipikor Medam. (mol/roberts) |
“(Saksi-saksi dari) DMKR iya,” kata sumber Metro-Online.Co singkat lewat pesan teks, Sabtu malam tadi (1/3/2026).
Kehadiran para petinggi di PT DMKR, masih sebatas saksi. Terkait skandal pengalihan / penjualan aset negara cq eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II -sekarang: PTPN I Regional 1- ke PT Ciputra, pengembang perumahan mewah CitraLand.
Penjualan aset eks PTPN II tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp625 miliar.
Hanya saja, hingga perkaranya bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan, belum satupun pihak dsri PT DMKR, selaku penerima manfaan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Mentok di empat orang yang dijadikan sebagai ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. Yaitu Irwan Peranginangin, selaku Direktur eks PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023, Iman Subakti, sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kemudian mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.
Perkara dimaksud telah ‘mencuri’ perhatian publik. Pertanyaan menohok pun pernah dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N Mulyana beserta jajaran, beberapa waktu lalu.
“Akan tetapi pihak BPN dan PTPN II dijadikan tersangka sementara pengelola yang punya kemanfaatan karena pengembalian Rp150 miliar tidak dijadikan tersangka.
Kalau memang pengembalian Rp150 miliar itu menjadi alasan (pihak PT CitraLand tidak dijadikan tersangka), kenapa nggak semuanya?” cecar Mangihut.
20 Persen Belum Kelar
Fakta mencengangkan juga telah terungkap di persidangan saat pemeriksaan dua dari delapan saksi fakta yang dihadirkan tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Yakni Faturohman, Asisten Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan serta Ganda Wiatmaja, selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional 1, eks PTPN II.
Disebutkan, PT NDP, selaku anak perusahaan eks PTPN II (Persero) belum kelar menunaikan kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB ke negara.
Namun setahu bagaimana, PT
DMKR, anak perusahaan PT Ciputra KPSN langsung membangun perumahan terbilang elit di tiga lokasi berbeda, kawasan Kabupaten Deliserdang.
Baru 2.479 hektare dari total 8.077 hektare yang disetujui Menteri eks BUMN berubah dari HGU menjadi HGB. Pengalihan aset eks PTPN II (Persero) oleh PT NDP, mengabaikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Ketika dicecar JPU Putri Marlina, saksi Faturohman menerangkan bahwa penyerahan 20 persen lahan ke negara itu belum kelar karena masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) Permen ATR/BPN.
Di bagian lain ia mengaku sempat ikut rapat membahas kerjasama pengelolaan lahan eks PTPN II menjadi perumahan CitraLand (Ciputra), saat perusahaan perkebunan tersebut mengajukan izin perubahan lahan HGU menjadi HGB melalui anak perusahaannya, PT NDP.
Dalam kerjasama antara eks PTPN II (persero) dengan PT Ciputra KPSN, sambungnya, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng (pemasukan modal) aset PTPN II berupa lahan yang HGU-nya masih aktif seluas 2.479 haktare melalui PT NDP.
Namun, status PT NDP bukan lah perusahaan BUMN. "Karena NDP adalah anak perusahaan BUMN yang di dalamnya tidak ada saham seri A , maka kerjasama NDP dengan Ciputra melalui PT DMKR adalah murni bisnis swasta.
Jika kemudian penegak hukum menduga ada perkara korupsi dalam kerjasama bisnis NDP dan DMKR tentu itu bukan lah tanggung jawab Kementerian BUMN," urainya. (ROBERTS/RS)

