-->

Polres Serdangbedagai Amankan MP Pelaku Pencurian Delapan Chromebook SD Sei Bamban

Sebarkan:

Pelaku pencurian MP dan barang bukti delapan unit Chromebook, Senin (2/2/2026).(mol/dok humas).
SERDANGBEDAGAI | Aksi pencurian inventaris sekolah terjadi di SD Negeri Nomor 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. Seorang pelaku berinisial MP alias Y, 25, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdangbedagai pada Minggu (1/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang, Senin (2/2/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan pihak sekolah telah membuat laporan polisi dengan Nomor LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / Polres Sergai / Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh Ade Irfansyah SPd, seorang PNS yang mewakili pihak sekolah.

Lanjutnya, menurut keterangan pelapor, peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah saksi Suci Rahmadani, guru SDN 105412 Sei Bamban, melihat ruang perpustakaan sekolah dalam kondisi dibongkar. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu perpustakaan serta ruang aset sekolah dalam keadaan rusak, lemari dan loker penyimpanan berantakan, serta sejumlah barang inventaris hilang.

Dari hasil pendataan, barang yang dicuri berupa 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer, dengan total kerugian mencapai Rp44,4 juta. Selain itu, satu unit kipas angin dinding juga dilaporkan hilang.

Kemudian atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH MH Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 2 unit Chromebook merek Acer warna hitam," ungkap Iptu Manullang. 

Hasil interogasi awal pelaku mengaku ada enam unit Chromebook lainnya disembunyikan di semak-semak di samping rel kereta api. Personel langsung menuju lokasi dan menemukan seluruh barang bukti tersebut di dalam tas sandang warna putih lis biru.

Iptu LB Manullang menyampaikan cara kerja pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu ruang sekolah menggunakan sebuah gunting. 

"Pelaku saat ini di tahanan Polres Serdangbedagai, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Manullang. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini