-->

Polisi Tangkap Dua Kurir dan Amankan 21.142 Gram Sabu di Lubuk Pakam

Sebarkan:

Foto : Tersangka dan Barang Bukti ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan dua tersangka serta  barang bukti 21.142 gram, pengungkapan merupakan hasil penyelidikan intensif dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Dalam siaran persnya, Minggu 22/2/2026, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan pajak baru, Belawan pada Senin malam 09/02/2026 kemarin.

Keesokan harinya, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” Pungkas Kapolresta.(GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini