![]() |
| Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menunjukkan salinan ijazah aslinya kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut. (Mol/Sdy) |
Laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Sumut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026 dengan pelapor Iman Irdian Saragih.
Dari informasi yang dihimpun, pencemaran nama baik pertama diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026.
Saat itu pelapor mendapat telepon dari seorang saksi memberitahukan adanya salah satu akun Facebook berinisial AT membuat postingan pada akun miliknya yang diposting secara publik.
Narasi postingannya membuat dugaan fitnah seolah-olah ijazah milik Iman Irdian Saragih adalah ijazah palsu.
AT juga menuliskan kata-kata kasar dan memposting foto-foto ijazah milik Irdian Saragih. Postingan dibuat oleh AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.
Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, pelapor pun membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.
Irdian juga menunjukkan seluruh ijazah S1 aslinya beserta skripsi dan transkip nilai yang resmi dikeluarkan oleh PDDikti.
Selain itu, Irdian juga menunjukkan foto-foto wisuda dirinya. Dia menegaskan berkuliah mulai tahun 2004 dan tamat pada 2008, lalu wisuda pada 2010.
"Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur," ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebingtinggi ini.
Irdian menyayangkan terlapor IT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.
"Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu," katanya.
Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebingtinggi ini.
"Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut," ujar Ganda.
Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.
"Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah pak wali memiliki ijazah palsu," kata Ganda.
"Agar tidak terjadi informasi yang simpang siur, baik masyarakat Tebingtinggi khususnya, maupun di media sosial, maka kami membuat laporan ini. Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh pak Wali semua dokumen ijazah sudah cukup valid, bahwasannya pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum," sambungnya. (Sdy/Sdy)

