-->

Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sejumlah Dokumen Disita

Sebarkan:

Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (mol/Pnkm)

PALEMBANG | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (25/2/2026) kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Yakni terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga kuat melibatkan distributor resmi, PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) Tahun 2018-2022.  

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pesan teks, malam tadi mengatakan, tindakan penggeledahan menyasar ke rumah tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Serta Kantor Cabang PT Jaminan Kredit Indomesia (Jamkrindo) Cabang Palembang, Jalan Kapten A Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

 “Tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumsel tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026,” katanya. 

Sejumlah dokumen (alat bukti) diduga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pun disita.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026) telah menetapkan dua tersangka mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan dilakukan penahanan.  

Yakni berinisial MJ Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022. Serta 
DP, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sejak 19 Februari 2006 sampai dengan 10 Maret 2026. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini