-->

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Tebingtinggi, Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Sebarkan:
Kedua pelaku curanmor di Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS, 16, dan RP, 18.

Diketahui, pencurian terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (13/2/2026) pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan peristiwa pencurian bermula saat korban bernama Mustika Darma Saputra, 43, baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB.

"Korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/3026).

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Selanjutnya, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV.

"Petugas mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah," katanya.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian," ujar Budi. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini