-->

Cabuli Belasan Anak di Asahan, Karyawan PTPN IV Ditahan

Sebarkan:

Karyawan PTPN IV ditahan dalam kasus cabul.(Foto: polres/mol)

ASAHAN |
Sat Reskrim Unit PPA Polres Asahan berhasil menangkap dan mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/02/2026) melalui WhatsApp pribadinya Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora SH MH dalam hal ini mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Selasa (03/02/2026) yang lalu.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan pada kasus ini ada 2 laporan dengan tersangka berinisial SS, 53, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Laporan pertama (1) LP/B/120/II/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada hari Jumat (06/02/2026) ada 4 korban anak, laporan kedua ada 8 korban anak yang didampingi oleh orang tuanya. Jumlah keseluruhan korban pencabulan terhadap anak    yang dilakukan SS saat ini 12 orang.

Akhir penyampaiannya Kasat Reskrim Polres Asahan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Untuk itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin SAg MH menyampaikan bahwa KPAD mengapresiasi langkah cepat dan responsif berbagai pihak dalam menangani perkara ini.

Penanganan hukum telah dilakukan secara serius oleh Sat Reskrim Unit PPA Polres Asahan.

Selain itu KPAD Kabupaten Asahan juga mendukung layanan medis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan pemulihan psikologis telah diberikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan. 

Terkait kasus ini juga mendapat perhatian khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr Ir Dodi Kurnia Tanjung memastikan perlindungan terhadap anak-anak korban berjalan optimal. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah hadir langsung untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 (perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak) Pasal 81 dan 82, serta teknisnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Sanksi ini menargetkan predator seksual anak yang menyebabkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau korban lebih dari satu orang, bertujuan memberikan efek jera.(is/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini