![]() |
| Riswan Lubis alias Iwan, teknisi CCTV akhirnya divonis 20 tahun penjara di PN Medan. (mol/mtr) |
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Jumat sore (6/2/2026), majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 42 tahun tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 339 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Yakni pembunuhan terhadap konsumen, Amima Agama di kediaman korban, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia yang disertai, diikuti atau didahului perbuatan pidana, persisnya pencurian perhiasan dan uang tunai rupiah dan mata uang asing.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan Firza Andriansyah didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Sulhanuddin sama dengan tuntutan JPU. Pada persidangan lalu, AP Frianto Naibaho juga menuntut Riswan Lubis agar dipidana 20 tahun penjara alias conform.
Dikembalikan ke Anak
Di bagian lain majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, dikembalikan kepada korban, melalui anak kandungnya.
Antara lain, uang tunai sebanyak 95 Dollar, 285 Ringgit Malaysia, 10 Rupe India dan Rp21.900.000. Kemudian 19 cincin emas, 28 gelang emas, 43 anting emas, 12 kalung emas, 16 perhiasan emas lainnya, 17 koin, 2 kalung biasa.
Kemudian tas dan dompet warna coklat, handphone merk vivo Y27 warna biru, 2 charger handphone, uang tunai Rp4.950.000, pakaian dan barang lainnya.
Perbaiki CCTV
Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumahnya.
Warga Jalan Sakti Lubis, Gang Stasiun, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun / Jalan Kampung Baru, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru itu pun berangkat menggunakan sepeda motor.
Korban tetap bersikeras tidak membayarkan biaua perbaikan besar Rp3 juta bila belum selesai diperbaiki sehingga bisa dioperasikan seperti semula.
Mendengar itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter yang ada di sekitarnya ke leher korban.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Pisau tersebut akhirnya menyayat dan menggorok leher korban dan meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban.
Terdakwa sempat melarikan diri dan menjual sejumlah harta curian tersebut. Hingga akhirnya, tim dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batangtoru, Kabuoaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/7/2025). (ROBERTS/RS)

