-->

Minus Pengembang CitraLand, Hakim Tipikor Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Pengalihan Aset Eks PTPN II

Sebarkan:

Keempat terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan sela majelis hakim diketuai Muhammad Kasim di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Awan mendung menutupi jantung ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/2/2026) menjadi saksi bisu perkara dugaan korupsi mencapai Rp263 miliar terkait pengalihan aset negara, eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II (Persero) -sekarang: PTPN I Regional 1- ke pengembang perumahan mewah, CitraLand.

Secara de facto, empat orang didudukkan di ‘kursi pesakitan’, ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Yakni Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kemudian mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.

Belum ada pihak dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra KPSN dijadikan sebagai tersangka/terdakwa.

Namun secara de jure, tindak pidana korupsi pengalihan aset negara sebagaimana didakwakan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menjerat keempat terdakwa, memasuki babak baru. 

Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dalam amar putusan selanya menyatakan, tidak menerima nota perlawanan dari tim penasihat hukum (PH) keempat terdakwa.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” urai Muhammad Kasim dan hakim anggota Yusafrihardi Girsang secara bergantian saat membacakan putusan sela.

Pertimbangan hukum majelis hakim, dalil nota perlawanan tim PH para terdakwa, harus diperiksa dalam persidangan, Poin perlawanan lainnya, masuk materi pokok perkara dan tidak diterima. Sebaliknya, majelis menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil. “Belum masuk pokok perkara dugaan tindak pidana korupsinya,” tegas Muhammad Kasim.

Poin Perlawanan

Sementara poin-poin perlawanan yang disampaikan tim PH keempat terdakwa antara lain splitsing alias dipecahnya berkas perkara, surat dakwaan tidak cermat dan tidak tidak jelas. Perkara yang dituduhkan bukan ranah pidana, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya, unsur penyalahgunaan wewenang terdakwa, belum dilaksanakannya kewajiban PT NDP menyerahkan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN II yang telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dinilai prematur sebab aset negara tidak hilang. Yang berhak mendeklair kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana ditunjuk penuntut umum.

Geliat KUHAP

Pantauan Metro-Online.Co, penerapan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai menggeliat usai pembacaan putusan sela. JPU saat itu dihadiri Novi Yanti sempat ditegur majelis hakim. 

“Dalam KUHAP baru, saudara penuntut umum dan PH memberikan closing statement. Penuntut umum harus mampu merangkai inti dakwaan keempat terdakwa ini,” cecar Yusafrihardi.

Tim kuasa hukum terdakwa Iman Subakti selaku Direktur PT NDP dalam closing statement mengatakan, menolak surat dakwaan JPU. “Sesuai KUHAP baru Yang Mulia, menolak dengan tegas dakwaan. Klien kami semata-mata melaksanakan tugas sebagai Direktur NDP dan akan kami tuangkan setelah putusan akhir,” tegas Julisman.

Sedangkan closing statement dari PH terdakwa Irwan Perangin angin, selaku Direktur eks PTPN II (Persero), memohon majelis hakim dalam amar putusan nantinya menguraikan ‘nasib’ keberlangsungan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT DMKR atas sejumlah perumahan yang telah dibangun.

Inbreng

Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut terkait penginbrengan aset negara cq eks PTPN II. Teknis penginbrengan lahan, dipercayakan eks PTPN II (Persero) kepada anak perusahaannya, PT NDP dengan PT Ciputra KPSN untuk kawasan bisnis / komersial. 

Untuk mengeksekusi kawasan bisnis/komersial, PT Ciputra KPSN mempercayakan anak perusahaannya, PT DMKR. Singkatnya, terjalinlah KSO antara PT NDP dengan PT DMKR. Kepemilikan saham eks PTPN II (Persero) sebesar Rp1.250.000.000 atau setara 25 persen seluas 5.873 hektare hingga 8.077 hektare.

Aset negara seluas 2.514 Ha tersebut kini telah berdiri perumahan terbilang mewah di Kabupaten Deliserdang. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 hektare.

Kemudian CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 hektare) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 hektare). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Askani selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumut bersama Abdul Rahim Lubis selaku Kakantah Kabupaten Deliserdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP dan Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II tetap memproses penerbitan Sertifikat HGU) eks PTPN II (Persero) menjadi Sertifikat HGB atas nama PT NDP yang menurut JPU, tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak.

Inbreng yang dilakukan PT NDP seharusnya lebih dulu menyerahkan 20 persen bidang lahan semula HGU eks PTPN II, setelah berubah menjadi HGB yang kemudian dialihkan ke PT DMKR untuk pembangunan perumahan mewah. Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan Rp263.435.080.000. 

Wakili Publik

Santer diberitakan sebelumnya, pertanyaan menohok dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga dinilai mewakili ‘kegelisahan’ publik. Pasalnya, sampai sejauh ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut belum ada menetapkan tersangka dari pihak PT DMKR, selaku penerima manfaat lewat skema KSO dengan PT NDP.


Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. (mol/ntv)

“Akan tetapi pihak BPN dan PTPN II dijadikan tersangka sementara pengelola yang punya kemanfaatan karena pengembalian Rp150 miliar, tidak dijadikan tersangka. Kalau memang pengembalian Rp150 miliar itu menjadi alasan (pihak PT CitraLand tidak dijadikan tersangka), kenapa nggak semuanya? 

Ini yang dipertanyakan warga kita di Sumut pak, ” cecarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan (Plt) Wakil Jaksa Agung juga dihadiri Kajati Sumut Harli Siregar, Rabu lalu (22/1/2026).
 
Menurutnya, pihak eks PTPN maupun BPN adalah orang karena tugasnya membuat administrasi berupa sertifikat HGU ke HGB. Kapasitasnya bukan sebagai pemilik atau penerima manfaat (atas penginbrengan-red). Di bagian lain, Mangihut Sinaga juga menyinggung adanya ‘Sembilan Sosok’ disebut-sebut berada di PT Ciputra KPSN. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini