
Pengedar berinisial D ketika diabadikan di Satreskoba Polres Sibolga. (foto: dok_polres/MOL)
SIBOLGA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah
hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial DS Alias D 25 tahun beserta barang bukti
berupa dua butir pil ekstasi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH melalui Kasat
Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol SH MH menjelaskan tentang
pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul
09.00 WIB, bertempat di Jalan Kader Manik, tepatnya di Holyland Karaoke,
Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima
oleh personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga pada Rabu, 31 Desember
2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis
ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju
Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy
(pembelian terselubung), namun pada tahap awal belum membuahkan hasil.
Penyelidikan
kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya. Pada Kamis, 1 Januari 2026
sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan dengan
metode yang sama. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang
laki-laki. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui
bernama Nazril. Sementara itu, satu orang lainnya yang berhasil diamankan
mengaku berinisial DS Alias D, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan,
Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Saat diamankan,
DS Alias D diketahui sedang berjalan masuk menuju Bar Holyland Karaoke. Petugas
kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua butir pil ekstasi
berwarna kuning yang dibungkus dengan satu helai tisu, yang disimpan di tangan
kanan tersangka.
Dalam interogasi
awal, DS Alias D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut
adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp. 300.000 perbutir.
Ia juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama
Nazril, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang
bernama Aldi.
Petugas
Satresnarkoba Polres Sibolga kemudian melakukan pengembangan untuk memburu
Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, kedua nama tersebut belum berhasil
ditemukan.
Selanjutnya,
tersangka DS Alias D beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor
Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres
Sibolga meliputi gelar perkara, penerbitan laporan polisi, penetapan tersangka,
serta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang
terlibat dan masih dalam pelarian."ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP
Suyanto ke awak Media Metro-Online.co, dini hari.
Polres Sibolga
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah
hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi
menjaga keamanan dan ketertiban bersama."pungkas AKP suyatno. (YS/js)
