Ipda Feris Harefa menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas informasi yang disampaikan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Setelah menerima laporan pada Sabtu (17/1/2026), Satreskrim Polres Serdangbedagai bersama tim langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya kegiatan galian tanah urug yang tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi berwenang. Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan kegiatan dan memberikan teguran keras secara lisan kepada pengelola.
“Karena tidak dapat memperlihatkan izin, kegiatan langsung kami hentikan secara lisan dan pengelola kami minta segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan aktivitas,” ujar Ipda Feris Harefa kepada metro-online.co, Senin (19/1/2026).
Selain itu, Satreskrim Polres Serdangbedagai juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdangbedagai untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
![]() |
| Tim Satpol PP Kabupaten Serdangbedagai memberikan surat pemberhentian sementara kepada pengelola galian c yang diduga ilegal, Senin (19/1/2026).(mol/dok.Satpol PP). |
Surat pemberhentian tersebut tertuang dalam Nomor: 18.15/300.1/188/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Umar selaku pemilik pertambangan. Dalam surat itu ditegaskan berdasarkan peninjauan lapangan pada Kamis, 15 Januari 2026, ditemukan kegiatan pengerukan tanah tanpa izin dari instansi berwenang.
"Satpol PP memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas hingga perizinan resmi diperoleh. Apabila perintah tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi, Di lokasi galian diduga ilegal tersebut, terlihat satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas penggalian. Truk-truk pengangkut tanah urug juga dilaporkan bebas melintas melalui areal PTPN IV Regional I, Kebun Tanah Raja, tepatnya di Simpang Warung Tubruk (Wartob).
Aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan jalan Afdeling IV Kebun Tanah Raja yang kini berlubang dan rusak tanpa perawatan. Bahkan, parit isolasi di sekitar lokasi dilaporkan sengaja ditimbun untuk memudahkan akses keluar masuk truk pengangkut.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas galian C yang diduga ilegal itu telah berlangsung sejak sekitar November 2025 dan dikelola oleh seorang bernama Umar.
Penindakan terhadap galian C diduga ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdangbedagai dan Satpol PP Pemkab Serdangbedagai dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.(HR/HR)


