![]() |
| Praktisi hukum Pahala Sitorus SH MH saat memberi pandangan dan pendapat terkait RDP, Rabu (14/1/2026). (mol/RG) |
Pahala Sitorus menyebut kehadirannya dalam RDP tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama para pedagang pasar yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah daerah belakangan ini.
Kepada metro-online.co, Rabu (14/1/2026), Pahala menilai situasi di Kota Tebingtinggi saat ini sedang tidak kondusif. Berbagai persoalan muncul ke ruang publik, mulai dari isu dugaan penolakan pasien di rumah sakit, polemik pembangunan kios di kawasan Masjid Agung, hingga meninggalnya seorang pedagang saat kegiatan sosialisasi penataan Pasar Gambir.
Dalam forum RDP, isu kenaikan retribusi pedagang pasar menjadi salah satu pembahasan utama. Pahala menyoroti lonjakan tarif yang dinilai memberatkan pedagang, yakni dari Rp50.000 naik menjadi Rp150.000 serta dari Rp75.000 menjadi Rp300.000.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan erat dengan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dinas Perdagangan hingga lebih dari Rp1 miliar.
“Seharusnya yang dihitung itu potensi, bukan target. Kalau target PAD sudah dipatok, yang akhirnya dikorbankan adalah pedagang pasar,” ujar Pahala.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak dibenarkan menetapkan kebijakan retribusi secara sepihak tanpa melibatkan DPRD. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur pemerintahan yang wajib dilibatkan dalam perumusan kebijakan strategis.
“Besaran retribusi harus melalui kajian dan pembahasan bersama DPRD serta perwakilan pedagang. Tidak bisa diputuskan mendadak,” tegasnya.
Selain soal retribusi, Pahala juga mengkritisi pola sosialisasi penataan kios dan lapak pedagang yang dinilai kurang terstruktur. Ia menilai sosialisasi yang tidak berjenjang justru memicu kericuhan di lapangan.
“Harusnya sosialisasi dilakukan per kelompok pedagang sesuai jenis dagangannya, supaya lebih tertib dan tidak menimbulkan gejolak,” katanya.
Lebih jauh, Pahala menyebut persoalan mendasar perdagangan di Tebingtinggi adalah minimnya jumlah pembeli. Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 182 ribu penduduk Tebingtinggi, banyak yang berada di luar daerah untuk kuliah maupun bekerja.
“Kalau masyarakat tidak datang dan beraktivitas di Tebingtinggi, maka dagangan pedagang tidak akan laku,” ucapnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Tebingtinggi agar membenahi fasilitas perdagangan serta membuka akses transportasi menuju pusat kota, termasuk pengaturan parkir bus dan fleksibilitas angkutan dari daerah sekitar.
Pahala Sitorus menegaskan seluruh persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah dan para pedagang.
“Bahwa semua masih bisa diperbaiki. Kuncinya duduk bersama dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.
Jalannya RDP diikuti Kadis Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Marimbun Marpaung bersama jajarannya, Ketua dan anggota DPRD Kota Tebingtinggi serta kelompok pedagang pasar. (HR/JS).

