-->

PN Sei Rampah Gelar FGD Lintas APH, Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Sebarkan:
Situasi FGD pemberlakuan KUHP 2023,KUHAP 2025 di Aula PN Sei Rampah, Selasa (20/1/2026).(mol/dok.humas PN Sei Rampah).
SERDANGBEDAGAI | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi aparat penegak hukum (APH) guna menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP 2023, KUHAP 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Selasa (20/1/2026), di Aula PN Seirampah.

Humas PN Sei Rampah Muhammad Luthfan Hadi Darus, kepada metro-online.co, Rabu, (21/1/2026) di PN Sei Rampah menyampaikan kegiatan strategis ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi dan kepastian hukum di era baru sistem peradilan pidana nasional.

Lanjutnya, Kurang lebih 50 peserta hadir dalam forum tersebut, terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai beserta jajaran, Kapolres Serdangbedagai beserta jajaran, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cakrawala, Wakil Ketua PN Sei Rampah, para hakim, serta aparatur PN Sei Rampah.

Dikesempatan itu Ketua PN Sei Rampah Sacral Ritonga menegaskan FGD ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan melalui sinergi antarlembaga.

“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kapolres Serdangbedagai dan Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai atas partisipasi aktif dalam menyamakan persepsi penerapan regulasi pidana yang baru.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai Amriyata menyebut FGD ini sebagai momentum penting dalam menyatukan pemahaman atas KUHP 2023, KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana.

“Kejaksaan berada pada posisi strategis sebagai jembatan antara kepolisian dan pengadilan. Karena itu, kami harus menjalankan peran secara profesional,” ucapnya.

Ia berharap diskusi menghasilkan kesimpulan bersama sebagai pedoman praktik penegakan hukum ke depan.

Dilanjutkan sambutan Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengapresiasi inisiatif PN Sei Rampah.

“Sudah seharusnya kita berkumpul dan berdiskusi untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya adaptasi regulasi agar aparat tetap profesional dan responsif.

Jalannya FGD menghadirkan Hakim PN Sei Rampah Daniel Betzar sebagai narasumber dengan Masmur Kaban sebagai moderator. Diskusi mengusung tema “Sosialisasi KUHAP Baru dan Implementasi serta Pemahaman SEMA Nomor 1 Tahun 2026.”

Daniel memaparkan substansi pembaruan hukum acara pidana serta implikasi SEMA 1/2026 dalam praktik peradilan.

“Tujuan utama diskusi ini adalah menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP baru dan SEMA tersebut, sekaligus menghindari perbedaan penafsiran di lapangan,” jelasnya.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi kuat antar-APH dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Serdangbedagai dan sekitarnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini