-->

Mustafa Lubis Mengaku LSM dan Wartawan Diduga Tipu 92 Pencari Kerja MBG di Serdangbedagai

Sebarkan:
Pelaku penipuan Mustafa Lubis, Jumat (23/1/2026).(mol/RG).
SERDANGBEDAGAI | Praktik penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdangbedagai akhirnya terbongkar. Seorang pria bernama Mustafa Lubis, 56, diamankan polisi setelah diserahkan oleh warga ke Polsek Teluk Mengkudu, Senin (5/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah puluhan korban yang merasa tertipu mendatangi terlapor di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian. Demi menjaga situasi tetap kondusif, Mustafa sempat diamankan di Polsek Teluk Mengkudu sebelum dibawa ke Polres Serdangbedagai.

Penanganan perkara kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai.

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir melalui Kanit II (Ekonomi) IPDA Ibnu Irsyady, STrK, Jumat (23/1/2026), mengatakan pelaku untuk memuluskan niatnya menipu dengan modus mengaku sebagai aktivis LSM dan wartawan yang memiliki jaringan luas dalam perekrutan tenaga kerja MBG.

“Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai tukang masak, staf administrasi, hingga satpam di berbagai unit MBG di Serdangbedagai,” jelas Ipda Ibnu.

Lanjutnya, beberapa lokasi yang dijanjikan antara lain MBG Sialang Buah, Pematang Guntung, Pegajahan, Kotarih, Melati, hingga Dolok Masihul. Korban diminta menyerahkan uang sebagai syarat agar bisa segera ditempatkan bekerja.

"Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 92 orang dengan total kerugian Rp24.920.000.," papar Ipda Ibnu.

Pelaku Mustafa Lubis merupakan warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, kini telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergdangbedagai guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

"Pelaku saat ini di RTP Polres Serdangbedagai, akibat perbuatannya di jerat pasal 492 KUHP 2023 dan menjalani proses hukum lanjut," tegas Ipda Ibnu.

Ipda Ibnu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada lowongan kerja yang meminta uang pendaftaran atau administrasi, apalagi jika mengatasnamakan program resmi pemerintah.

Secara terpisah salah satu korban Arif Dermawan, mengaku pertama kali mengetahui lowongan MBG dari temannya Fahmi pada akhir November 2025. Ia kemudian diarahkan kepada seorang perempuan bernama Santi sebagai perantara.

“Setiap pelamar diminta menyerahkan uang Rp500 ribu dan berkas lamaran,” ujar Arif.

Lalu pada 2 Desember 2025, Arif menyerahkan uang dan berkas tersebut di Dusun VI Desa Sialang Buah. Para korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026.

Namun hingga hari yang dijanjikan, tak satu pun korban dipanggil bekerja. Saat mencoba menghubungi Mustafa Lubis, nomor WhatsApp mereka diblokir dan uang yang telah disetor tidak dikembalikan.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini