-->

Minus Pengembang, Besok 4 Terdakwa Skandal Penjualan Aset Negara Dijadikan Perumahan CitraLand Diadili

Sebarkan:

Terdakwa Iman Subakti (kiri atas) dkk menurut rencana, Rabu besok (21/1/2026) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (dok.mol)
MEDAN | Minus pihak pengembang, empat terdakwa terkait skandal pengimbrengan (pengalihan/penjualan) aset negara, dalam hal ini eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II (Persero) -sekarang: PTPN I Regional 1- yang dijadikan perumahan mewah, Citraland, Rabu besok (21/1/2026) diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (20/1/2026) keempat terdakwa masing-masing Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kemudian mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abd Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.

Sementara Humas PN Medan Soniady saat dikonfirmasi Metro-Online.Co mengatakan, pimpinan di pengadilan negeri kelas IA khusus juga telah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara yang sempat mengundang perhatian publik tersebut.

“Pak Muhammad Kasim dipercayakan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak M Yusafrihardi Girsang dan pak Bernard Panjaitan,” katanya lewat pesan teks.

Rp263,4 M

Diberitakan sebelummya, perkara korupsi terkait pengimbrengan aset negara cq eks PTPN II -sekarang menjadi PTPN I Regional I- diungkap penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Namun sampai sejauh ini, belum ada pihak dari pengembang perumahan mewah, CitraLand diproses hukum.

Teknis pengimbrengan lahan dari eks PTPN II (Persero) melalui anak perusahaannya, PT NDP ke PT Ciputra KPSN untuk kawasan bisnis / komersial, melalui anak perusahaannya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR). Kepemilikan saham eks PTPN II (Persero) sebesar Rp1.250.000.000 atau setara 25 persen seluas 5.873 hektare hingga 8.077 hektare.

Aset negara tersebut kini telah berdiri perumahan terbilang mewah di Kabupaten Deliserdang. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 hektare.

Kemudian CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 hektare) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 hektare). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Askani selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumut bersama Abd Rahim Lubis selaku Kakantah Kabupaten Deliserdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP dan Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II tetap memproses penerbitan HGB atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak.

Seharusnya, PT NDP menyelesaikan kewajibannya mengembalikan 20 persen dari total aset yang akan dimohonkan pengalihan status HGU yang diinbrengkan eks PTN II (Persero) ke PT NDP, menjadi HGB kepada negara. Baru kemudian bisa dilakukan KSO dengan PT DMKR, anak perusahaan PT CitraLand.

Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan Rp263.435.080.000. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini