-->

Kerugian Puluhan Juta, Hitungan Jam Polsek Siantar Utara Ungkap Pencurian Emas

Sebarkan:

Foto: Tersangka MFAN alias Fauzi Bersama Barang Bukti Diamankan di Polsek Siantar Utara (mol/ritz-rr)
PEMATANGSIANTAR | Hitungan jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pencurian perhisan emas milik korban SF br Hutasuhut, 44, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Senin (26/1/2016) siang kepada Metro Online menjelaskan, pencurian diketahui, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 12.00 WIB, saat korban merapikan pakaian di lemari kamar tidur tidak menemukan tas kecil berisi perhiasan emas yang diselipkan di celana jeans.

Berkali-kali membongkar dan memeriksa isi lemari, namun tas kecil tersebut tak juga ditemukan.

Menyadari dan yakin perhiasannya dicuri orang, korban didampingi suaminya mendatangi Piket SPKT Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus pencurian ini diproses hukum.

Sesuai keterangan saat membuat LP, sebelum kejadian koban SF br Hutasuhut bersama suaminya Y Nasution pergi ke luar kota selama satu minggu. Korban sempat memberitahu kepada suaminya tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp72.708.000 dengan rincian berupa satu cincin belah rotan emas london 4,94 gram senilai Rp4.248.000. Satu cincin bentuk wajik matahari jenis mas london 11.8 Gram senilai Rp26.200.000.

Kemudian satu gelang model bunga baris dua, emas london 35.4 gram senlai Rp35.480.000. Satu cincin model bunga baris dua emas london 6.7 Gram senilai Rp6.780.000.

Menyahuti LP korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos melibatkan Aiptu Abiden Manurung, Aiptu Hotman Aritonang, Aipda Ronal Hutagaol, Brigadir Jupri A Damanik serta Beripda Jogi Siahaan langsung bergerak melakukan cek dan olah TKP serta menggali keterangan dari saksi-saksi guna penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil kerja keras penyelidikan dan profiling target, kecurigaan diduga pelaku mengarah kepada MFAN alias Fauzi, 20, warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Hitungan jam, malam di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB pelaku Fauzi berhasil diamankan saat mengendarai mobil rental bersama pacarnya AM alias Ayu, melintas di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Siantar Utara.

Diinterogasi, Fauzi mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik korban SF br Hutasuhut yang hasilnya digadaikan dan dijual untuk membeli beberapa barang diantaranya dua unit sepeda motor, satu unit Ipad Gen 9 64 GB wifi silver, satu unit Iphone 13 biru.

Selain membeli barang-barang, pelaku turut menggunakan uang hasil penjualan emas untuk menerima barang gadaian diantaranya satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone, sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan jalan-jalan. 

Pelaku mengakui barang-barang disimpan di rumah kekasihnya AM alias Ayu di Jalan Gurilla, Kampung Gurilla, Kelurahan Gulrilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Minggu dinihari (25/1/2026) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal membawa pelaku ke rumah Ayu untuk mengamankan barang bukti terkait kejahatannya berupa dua unit sepeda motor, satu unit Ipad Gen 9 64 GB wifi silver, satu unit Iphone 13 biru, satu unit sepeda motor serta 3 unit handphone. 

Fauzi kembali mengaku. Minggu siang sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal membawa pelaku ke salah satu komplek Kost di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Di komplek kost ini Fauzi ada menitip barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 6XX8 TBO.


Barang Bukti yang Disita dari Tersangka


Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 6XX8 TBO. Satu BPKB atas nama Julhamidah. Satu lembar STNK atas nama Julhamidah. Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR nopol BK 4XX9 HV berikut BPKB dan STNK atas nama Syahrul. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa TNBK.

Kemudian satu unit  Ipad Gen 9 64 GB wifi silver, satu lembar kwitansi pembelian Ipad, satu unit Iphone13 biru berikut kotaknya, satu unit charger, satu lembar surat bukti gadai untuk satu cincin BR polos (emas 23 karat), tiga unit handphone android, satu lembar buku tabungan Bank BRI atas nama Lindawati Lubis serta satu lembar kartu ATM BRI.

Tersangka MFAN alias Fauzi berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Siantar Utara untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHPidana Subsider Pasal 476 tentang pencurian (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini