![]() |
| Mobil melintasi kawasan yang terkena bencana alam pada akhir November lalu di Tapteng. (dok.mol). |
MEDAN | Ketua Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Regional Sumatera Utara Dr. S. Otniel Ketaren, MSi mengatakan, bencana alam di Sumut yang terjadi 27 November 2025 dipicu curah hujan ekstrem dalam durasi singkat (short duration-high intensity) sehingga memicu peningkatan debit sungai secara mendadak (flash pflood) dan kejenuhan tanah pada lereng (saturation).
Hal ini meningkatkan kerentanan terjadinya longsor dan bencana alam yang luar biasa terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Sibolga dan Langkat.
Hal itu dikatakan Dr. S. Otniel Ketaren didampingi Ketua Pokja Bencana Alam IABI Sumut Rahmat Widia Sembiring, MSc.IT, Ph.D kepada wartawan di Medan, Selasa (21/1/2026).
Menurut Dr. Otniel, faktor yang memperparah dampak dari hujan ekstrem tersebut adalah, deforestasi yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian, terjadi degradasi lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penyempitan sempadan sungai. Selain itu, kerusakan drainase dan aktivitas pembangunan di area rawan banjir/longsor, juga memperbesar risiko bencana alam.
Otniel menegaskan, Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Regional Sumut sebagai organisasi profesi di bidang kebencanaan, merasa terpanggil untuk mengeluarkan refleksi pengalaman dalam upaya penanggulangan bencana khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Sudah Diprediksi
Otniel memaparkan sejumlah catatan pemikiran IABI tentang bencana yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Sebenarnya, kata Otniel, bencana banjir bandang dan longsor sudah diprediksi BBMKG Wilayah 1 Medan dengan munculnya potensi siklon tropis senyar. Hal ini menunjukkan bahwa komponen informasi bahaya sudah tersedia, namun rantai aksi (warning to action chain) belum sepenuhnya berjalan efektif.
Pemprovsu telah menetapkan bencana provinsi dan status Tanggap Darurat Bencana. Kemudian, Pemprovsu membentuk Tim Penanganan Bencana dan Satgas Penanganan Bencana. Tim ini dipimpin Plt. Sekda Provinsi dan Ketua Harian adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi, para Kepala OPD terkait termasuk Kalaksa BPBD sebagai anggota.
"Pembentukan tim penanggulangan bencana, menurut hemat kami, tidak mengikuti Sistem Komando PDB sesuai Perka BNPB No. 3 Tahun 2016. Penetapan status Tanggap Darurat Bencana, seharusnya diikuti penunjukkan Komandan Tanggap Darurat Bencana (TDB). Di awal, kami telah menyarankan agar Komandan TDB adalah Sekda atau dari pihak militer adalah Kasdam. Untuk tingkat kabupaten/kota, dari banyak pengalaman, bupati/wali kota menunjuk Dandim menjadi Komandan TDB setempat," ujarnya.
Kemudian, penetapan status TDB per-jenis bencana harus berdasarkan rekomendasi instansi teknis terkait dan hasil kajian cepat dampak bencana. Karena status TDB berimplikasi penggunaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta perlu dihindari potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Belajar dari kejadian ini, bahwa akar masalah bencana adalah degradasi lingkungan, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang dikelola perusahaan besar, warga setempat maupun usaha pertambangan (deforestasi).
Penetapan tata ruang dan pemberian izin harus memenuhi kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. "Bencana banjir bandang dan longsor di beberapa kabupaten ini sudah sering terjadi walaupun tidak sebesar pada akhir 2025, dan tanpa penyelesaian," ujarnya.(rel/REM).

