Respon Cepat, Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Curanmor Berikut Barang Bukti

Sebarkan:

Foto: Tersangka Sanggup Parnigotan Sinaga (baju orange) dan Barang Bukti Sepeda Motor Diapit Petugas (mol/dok-sek.dagang)
SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun gerak cepat menangani dan berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepedamotor, Senin (1/12/2025).

Pelaku, Sanggup Parningotan Sinaga alias Ingot, 24, penduduk Dusun I, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2025) malam menjelaskan pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2599 WT, milik korban/pelapor, Tahi Tumiran Siahaan, 48, warga Dusun III, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Lebih rinci Ibrahim Sopi memaparkan. Pencurian terjadi, Kamis (14/8/2025) diketahui sekira pukul 17.30 WIB, di rumah saksi, Ellis br Sirait, 58, di Dusun IV, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berawal, Kamis (14/8/2025) sekira pukul 12.30 WIB, korban datang ke rumah majikannya (saksi Ellis) untuk bekerja sebagai supir dan akan berangkat ke Seribudolok. Korban memarkirkan sepedamotor Honda Revo miliknya di teras rumah saksi.

Sore, sekira pukul 17.30 WIB korban kembali dan tiba di rumah Ellis namun ia tidak melihat sepedamotornya di tempat semula.

Dibantu warga, korban mencari sepedamotornya di sekitaran dan ke beberapa titik yang dicurigai namun semua upaya sia-sia.

"Akibat kehilangan sepeda motor, korban Tahi Tumiran Siahaan mengalami kerugian.Rp 4.500.000.-" ungkap Kapolsek.

Waktu terus berlalu, korban masih melacak keberadaan sepedamotornya. Hingga minggu terakhir November 2025, sesuai informasi didapat, kecurigaan sebagai pencuri mengarah ke Sanggup Parningotan Sinaga alias Ingot, namun korban belum berani tunjuk muka pelaku.

Setelah kompromi dengan kerabat dan warga, Minggu (30/12/2025) sekira pukul 15.30 WIB, pihak korban menemui Ingot lalu mencecar pertanyaan.

Diduga pelaku (Ingot_red) dengan cengengesan dan gamblang mengakui mencuri sepeda motor korban.

Meski geram dan menahan emosi demi pelaku tidak kabur, korban berpura-pura prihatin karena mendengar modus pelaku lantaran kebutuhan ekonomi.

Senin (1/12/2025) korban didampingi kerabat dan warga membawa dan menyerahkan pelaku ke piket SPKT Polsek Perdagangan agar diproses hukum.

Kepada penyidik, Ingot mengaku mencuri sepedamotor korban dengan modus mengambil dari teras rumah majikan korban lalu mendorong jauh dari TKP kemudian mengengkol hidup sepedamotor

"Sepeda motor tidak menggunakan kunci, cuma diengkol bisa hidup," sebut korban saat membuat Laporan Polisi secara resmi.

Diinterogasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban, pelaku menyebut barang bukti berada di wilayah hukum Polres Batubara.

Mendengar pengakuan pelaku, Kanit Reskrim Ipda Gerry D. Simanjuntak SH melibatkan personil, Aiptu HR. Sianipar . Aipda Melky Silitonga SH, Aipda Bambang Lesmono, Aipda J. Napitulu, Aipda G.S. Tampublon dan Bripka Dedi Irawan bergerak cepat menuju Batubara.

Penjemputan barang bukti, Tim Opsnal membawa pelaku untuk menunjukan lokasi diikuti korban Tahi Tumiran Siahaan. 

"Sepedamotor berhasil ditemukan dan dibawa ke Polsek Perdagangan untuk penyidikan lanjut dan proses hukum," ungkap AKP Ibrahim Sopi

Keberhasilan mengungkap pencurian sepeda motor ini, Polsek Perdagangan mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat terlebih pihak korban atas respon dan gerak cepat menangani kasus ini (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini