-->

Rekanan Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor Taput Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan:

Erik Siagian selaku Direktur CV SJ dituntut 15 buoan penjara terkait pekerjaan Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput. (mol/robs)
MEDAN | Rekanan Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (29/12/2025) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 15 bulan atau 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain itu, Erik Siagian selaku Direktur CV Sigber Jaya (SJ) juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput David Tinambunan menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

“Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai David.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pejerjaan Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp196.111.518.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung progran pemerintah dalam pembrantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan saat persidangan, masih memilik tanggungan istri dan belum pernah dihukum.

Dalam peaksanaan rekonstruksi, terdakwa Erik Siagian selaku rekanan tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Hal tersebut disebabkan pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, PT Karya Anugrah Bersama Permai (KABP) karena memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) dan alat memadai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan memperoleh imbalan fee dari nilai kontrak yang ditandatangani.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Dinas PUTR Kabupaten Taput mendapatkan kegiatan Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022 sebesar Rp1.607.500.000.

Rekanan Erik Siagian didakwa melakukan korupsi bersama Guntur Serasi Hotmartua Hutabarat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berkas penuntutan terpisah. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini