![]() |
| Terduga pelaku kurir ganja AR alias D dan barang bukti, Kamis (4/12/2025).(mol/dok.halasan r) |
Terduga pelaku yang ditangkap berinisil AR Alias D, 29, Alamat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai Akp Arif Suhadi melalui Kasi Humas Iptu LB Manullang, Kamis (4/12/2025) di Polres Serdangbedagai menyampaikan penangkapan bermula dari supir travel yang ditumpangi terduga pelaku AR alias D tidak mau diatur oleh personel saat antri bahan bakar minyak. Supir travel itu bernama Pirman, 33, beralamat Jalan Sultan Maujal Desa Sidangkai, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan KabupatenTapanuli Selatan.
Saat lagi macat antrian tiba-tiba Mobil Mini busTravel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas. Kemudian personel bertanya dengan menanyakan "Kenapa Tidak Menghiraukan imbauan Petugas?", Jawab sang sopir "Mau Cepat Pak (Terburu-buru)"
"Dikarenakan ada kecurigaan lalu personel melakukan pemeriksaan bagasi barang-barang bawaan penumpang mobil travel tersebut," ucapnya
Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di bagasi belakang, personel menemukan satu tas ransel warna coklat berisi lima bungkus plastik asoy dibalut lakban coklat, serta satu tas koper warna biru yang berisi 23 bungkus plastik asoy yang juga dibalut lakban coklat.
"Karena curiga, lalu personel merobek salah satu bungkusan yang dibalut lakban coklat. Ternyata isinya barang terlarang narkotika jenis ganja, dan sisa bungkusan di robek lagi tetap isinya ganja," ungkapnya.
Atas keterangan supir travel, seluruh bungkusan tersebut diketahui milik penumpang berinisial A R alias D, lalu terduga pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke Polres Serdangbedagai.
Introgasi awal AR alias D mengaku barang itu miliknya yang diperoleh dari AL warga Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal. Pengakuan AR alias D hanya mengantar barang itu atau kurir dengan upah lima ratus ribu dari setiap bungkusnya.
"Barang bukti yang diamankan bungkusan berisi ganja 23 bungkus dan dengan berat 24,6 kg, juga Hp dan uang sebesar Rp82.000 serta tas ransel," terangnya.
Terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan, ia mengaku akan mendapatkan ganja tersebut secara cuma-cuma.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(HR/HR)

